Pengakuan Kuli Pembunuh soal Sakit Hati ke WN Jerman Dinilai Tak Masuk Akal

Pengakuan Kuli Pembunuh soal Sakit Hati ke WN Jerman Dinilai Tak Masuk Akal

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 07:20 WIB
Martin Hutabarat, gerindra
Martin Hutabarat (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

WA (22), pembunuh warga negara Jerman dan istrinya di Tangerang Selatan, Banten, mengaku sakit hati terhadap perkataan korban. Wakil Ketua Komisi Kajian Ketenagakerjaan MPR RI, Martin Hutabarat, menilai pernyataan pelaku tidak masuk akal.

"Disini saya lihat pengakuan pelaku tidak masuk akal," ujar Martin dalam keterangannya, Minggu (14/3/2021).

Martin mengatakan pelaku sudah selesai bekerja sebagai kuli bangunan sejak 4 hari sebelum pembunuhan. Pelaku juga memiliki niat membunuh dengan mendatangi rumah korban dan memanjat pagar pada tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menduga bahwa pelaku bermaksud hendak mencuri atau merampok rumah korban. Tapi karena keburu diketahui korban, lalu menghabisinya dengan sadis karena pelaku dikenali oleh korban," terang Martin.

Ia meminta polisi tidak terburu-buru menyimpulkan motif pembunuhan. Martin sangat menyayangkan pengakuan pelaku dijadikan keterangan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Pengakuan tersangka bahwa KEN, WN Jerman yang berusia 85 tahun, menamparnya 2 kali juga tidak masuk akal. Oleh karena itu, polisi perlu lebih hati-hati memberi keterangan mengenai motif pembunuhan agar tidak memberi kesan yang negatif terhadap suami-istri yang menjadi korban," imbuh Martin.

Diketahui, WA merupakan kuli bangunan yang sempat bekerja merenovasi rumah korban. Motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban.

"(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN)," jelasnya.

Setelah membunuh, WA sempat kabur menuju rumah saudaranya di daerah Bekasi. Polisi dari tim gabungan Satreskrim Polres Tangsel yang telah mengetahui keberadaan pelaku langsung mengejarnya. Akhirnya, WA berhasil ditangkap polisi pada Sabtu, 13 Maret 2021, di Tambun Utara, Bekasi.

Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Simak juga video 'Horor Aktor 'Serial Killer' di Bogor Habisi Nyawa 2 Wanita':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads