7 Fakta Kuli Pembunuh WN Jerman-Istri di Tangsel Bermotif Sakit Hati

Round-Up

7 Fakta Kuli Pembunuh WN Jerman-Istri di Tangsel Bermotif Sakit Hati

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Mar 2021 20:32 WIB
Pelaku pembunuhan pasutri di Tangsel
Pelaku pembunuhan WN Jerman dan istrinya di Tangsel (Foto: Afzal/detikcom)
Jakarta -

Pelarian pria berinisial WA (22), pelaku pembunuhan warga negara Jerman berinisial KEN (85) dan istrinya NS (53) telah berakhir. WA berhasil ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi membeberkan motif dibalik pembunuhan sadis terhadap KEN dan NS oleh WA. Polisi menyebut bahwa pelaku merasa sakit hati dengan korban yang sering dihina dengan kata-kata kasar hingga ditampar.

"Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar, sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN)," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di daerah Serpong, Tangsel, pada Jumat 12 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang dilatarbelakangi karena sakit hati.

Berikut 7 Fakta Pembunuhan Pasutri di Tangsel:

ADVERTISEMENT

1. Pelaku Adalah Kuli Bangunan

Polisi mengungkap bahwa WA adalah seorang kuli bangunan. WA yang bekerja sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021 merenovasi rumah korban, merasa sakit hati oleh korban.

"(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN)," ucap Iman.

2. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Polisi menetapkan WA sebagai tersangka pembunuhan KEN dan NS. Tersangka WA terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pembunuhan dengan rencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau 365 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Iman.

3. Pelaku Bunuh KEN-NS Pakai Kapak

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya menyebut bahwa AW dengan sadis membunuh KEN dan NS menggunakan sebilah kapak. Mulanya, pelaku yang merupakan kuli bangunan berangkat dari rumahnya menuju kediaman korban dengan niat membunuh.

Dengan memanjat pagar tembok, tersangka bisa masuk ke pekarangan rumah korban. Lalu, tersangka memanjat steger yang terpasang di dinding rumah untuk kemudian naik ke lantai 2 ke ruang kerja korban.

"Tersangka membekap korban dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilukai dengan menggunakan kapak," kata Angga.

Angga menyebut pelaku beberapa kali mengayunkan kapak ke arah tubuh kedua korban. Pelaku menyerang bagian dada, dagu, hingga leher.

Lihat juga video 'Saksi Mata: Pembunuhan Berantai di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



Simak 4 fakta lainnya di halaman selanjutnya:

4. Usai Bunuh, Pelaku Kabur ke Bekasi

Setelah membunuh korban, tersangka AW pun langsung bergegas meninggalkan lokasi. Dia pergi ke kediamannya di kawasan Legok untuk mengganti baju dan melanjutkan kabur ke Tambung, Bekasi.

"Kemudian menuju Stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta api ke wilayah Tambun, Bekasi," ujar Angga.

Polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku langsung mengejarnya. Akhirnya, WA berhasil ditangkap polisi pada Sabtu, 13 Maret 2021, di Tambun Utara, Bekasi.

"Tersangka ditangkap di sekitar rumah saudaranya di Tambun Utara, Bekasi, sekitar pukul 15.30 WIB setelah selesai memperbaiki sebuah pompa milik warga," katanya.

5. Pelaku Juga Curi HP-Uang Korban

Saat pergi meninggalkan rumah korban untuk kabur, pelaku juga ternyata mencuri. Dua unit handphone dan sejumlah uang dia bawa kabur ke tempat persembunyian di Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan mengambil HP milik korban dua unit kemudian juga uang cash sebesar Rp 220 ribu," kata AKP Angga Surya.

6. Pelaku Telah Merencanakan Pembunuhan

Polisi mengungkap bahwa pembunuhan terhadap KEN dan NS (53) sudah direncanakan oleh pelaku berinisial WA (22). Pelaku datang ke rumah korban dengan niat untuk menghabisi nyawa kedua korban.

"Tersangka berangkat seorang diri dari rumahnya di daerah Legok dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menuju kediaman korban dengan niat membunuh para korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3).

Angga menyebut pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok pekarangan rumah. Setelahnya, dia mengincar masuk ke dalam ruang kerja korban yang berada di lantai 2 rumah tersebut.

"Setelah kurang lebih 2 menit berada di lantai 2, tersangka mengetahui bahwa para korban sudah masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Selanjutnya pelaku turun melalui tangga dan melihat ada sebilah kapak yang kemudian diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kanan," ucapnya.

Lalu, pelaku memancing agar korban keluar dari kamar dengan cara mengetuk pintu. Korban NS pun membukakan pintu dan keluar dari dalam kamarnya.

"Saat jarak kurang lebih 2,5 meter dari pintu utama, tersangka membekap korban NS dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilukai menggunakan kapak yang diayunkan ke arah dagu sampai ke leher, serta tangan sebelah kiri korban NS," jelasnya.

Mendengar adanya kericuhan, KEN yang tengah tidur di kamar pun terbangun. Saat itu lah pelaku juga mengayunkan kapaknya ke arah leher dan dagu KEN.

7. Polisi Koordinasi ke Kedubes Jerman

Satu korban pembunuhan di Tangsel, KEN (85), merupakan warga negara Jerman. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman terkait jenazah korban.

"Kebetulan kami sudah koordinasi ke pihak kedutaan Jerman berhubungan dengan jenazah yang harus dikoordinasikan dengan pihak keluarga dari Jerman" kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin.

Iman tidak menjelaskan apakah jenazah korban akan dipulangkan ke Jerman. Dia mengungkapkan pihaknya akan bertemu dengan pihak Kedubes Jerman besok.

"Hari Senin dari pihak kedutaan akan datang untuk koordinasi dengan kita," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads