Kronologi Kuli Bunuh Pasutri di Tangsel, Kabur ke Bekasi hingga Ditangkap

Kronologi Kuli Bunuh Pasutri di Tangsel, Kabur ke Bekasi hingga Ditangkap

Afzal Nur Iman - detikNews
Minggu, 14 Mar 2021 14:29 WIB
Pelaku pembunuhan pasutri di Tangsel
Pelaku pembunuhan pasutri di Tangsel. (Afzal/detikcom)
Tangerang Selatan -

Pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang Selatan (Tangsel) dibunuh seorang kuli bangunan berinisial WA (22). Diketahui, sang suami adalah warga negara Jerman. Pelaku membunuh pasutri itu dengan menggunakan kapak.

Motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati. Pelaku mengaku sering dihina.

"Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

"(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Begini kronologi pembunuhan pasutri di Tangerang Selatan:

Jumat 12 Maret 2021 pukul 22.30 WIB

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (12/3/2021). Pelaku datang ke rumah korban dengan niat membunuh.

"Dengan mengendarai sepeda motor dan (pelaku) langsung menuju kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

"Tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah. Selanjutnya memanjat steger yang terpasang di dinding rumah untuk kemudian naik ke ruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah dikunci," lanjutnya.

Pelaku mengetahui kedua korban sudah beristirahat di dalam kamar. Kemudian, pelaku turun ke lantai 1 untuk mengambil kapak.

Setelah itu, pelaku mengetuk pintu utama rumah korban. Saat itu, NS terbangun dan membuka pintu. Pelaku langsung membekap NS.

"Tersangka membekap korban dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilukai dengan menggunakan kapak," jelas Angga.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Lihat juga Video: Pembunuh Berantai Habisi 2 Wanita di Bogor Ditangkap, Ini Motifnya

[Gambas:Video 20detik]



Mendengar teriakan korban, KEN, yang sedang tertidur, terbangun dan mendekat ke sumber suara.

"Tersangka langsung mengayunkan kapak (ke arah korban)," terang Angga.

Setelah itu, pelaku melarikan diri. Namun, asisten rumah tangga korban, A, sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban. Tetapi A memilih menjauh dari rumah korban untuk menyelamatkan diri.

"Tersangka menuju kediamannya di wilayah Legok untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta api ke wilayah Tambun, Bekasi," jelasnya.

Sabtu 13 Maret 2021 pukul 15.30 WIB

Pelaku ditangkap polisi di sekitar rumah saudaranya di Tambun, Bekasi, pada Sabtu (13/3/2021). Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam.

"Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam atau 18 jam setelah terjadinya tindak pidana," jelas Iman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads