Kubu KLB Partai Demokrat sebelumnya mengaku akan melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Kubu KLB Partai Demokrat mau melaporkan Andi Mallarangeng atas pernyataannya yang diduga menuding Moeldoko haus kekuasaan.
Laporan itu kemudian belum diterima oleh pihak kepolisian. Polisi menilai ada beberapa kekurangan yang masih harus dipenuhi dari laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan perihal penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Salah satunya, Sigit meminta pihak yang merasa menjadi korban melaporkan langsung ke polisi.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
Pedoman ini dibuat agar UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat saling lapor. Sigit meminta upaya mediasi didahulukan.
"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," tuturnya.
(ygs/haf)