Laporan dugaan pencemaran nama baik Moeldoko dari kubu KLB Partai Demokrat terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng belum diterima polisi. Kubu KLB menyebut Moeldoko harus melaporkan sendiri Andi Mallarangeng.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution. Dia menyebut salah satu alasan laporan pihaknya belum diterima polisi karena Moeldoko sebagai pihak pelapor tak hadir langsung.
"SOP-nya harus pelapor itu sendiri," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Razman menyebut pihak Polda Metro Jaya meminta pihaknya menyatukan bukti-bukti yang mereka bawa ke dalam satu tempat penyimpanan. Razman mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, namun dia menyayangkan standard operating procedure (SOP) pelaporan kasus ITE, yang menurutnya, tidak disampaikan dengan baik ke publik.
"Kami akan lengkapi ini. Kami hari ini saya didampingi tim hukum Pak Syamsul yang diberi tugas sebagai kuasa pelapor dari Bapak Moeldoko, dan syarat-syaratnya diminta saya lengkapi karena ada SOP yang tidak diedarkan," ujarnya.
Razman menyebut Moeldoko memberikan kuasa kepadanya untuk membuat laporan terhadap Andi Mallarangeng. Dia menilai surat kuasa dari Moeldoko seharusnya cukup untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
"Karena Pak Moeldoko bukan nggak mau hadir. Biasalah ngurus keluarga, lagi istirahat. Bisa jadi melimpahkan karena itu boleh, selama ini juga boleh. Nah sekarang katanya ada SOP. Makanya saya tanya SOP-nya mana," ujar Razman.
Dia mengatakan akan melaporkan masalah tersebut ke Moeldoko. Dia belum memastikan apakah Moeldoko akan hadir langsung melaporkan Andi.
"Nanti saya bicarakan, pastilah," imbuhnya.
Simak video 'Demokrat Kubu Moeldoko Polisikan Andi Mallarangeng':