Kubu KLB Partai Demokrat (PD) mengatakan laporan mereka atas Andi Mallarangeng belum diterima polisi. Menurut kubu KLB PD, polisi meminta mereka melengkapi keperluan sesuai standard operating procedure (SOP) pelaporan terkait UU ITE.
"Bukan ditolak. Kalau yang ditolak itu, setelah diteliti, buktinya tidak kuat. Ini minta dilengkapi berdasarkan SOP yang tidak diberi tahu ke kita," kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Razman menyoroti SOP penanganan laporan terkait UU ITE saat ini. Menurutnya, penerapan SOP tersebut tidak diinformasikan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SOP itu kan harusnya ditempel. Ada syarat-syarat ini. Mereka minta ada SOP, tapi kami akan uji sekuat apa SOP mereka," ujar Razman.
"Yang disampaikan oleh Kapolri itu imbauan. Tidak boleh edaran Kapolri lebih tinggi dari UU. Kecuali UU itu nanti direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah barulah itu berlaku. Apalagi SOP. Saya orang yang pernah membela Polri kecewa saya ini. Maksudnya saya kecewa ini kok malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima," sambungnya.
Razman awalnya hendak melaporkan Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dia menyebut ada pernyataan Andi yang menuding Moeldoko haus kekuasaan.
"Andi Mallarangeng ini adalah sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada Bapak Jenderal Purn TNI Moeldoko. Apa itu? Dalam link ini sebelum ke Demokrat Moeldoko pernah minta dukungan ke Jusuf Kalla untuk jadi Ketum Golkar. Nah, di sini disebut KSP Moeldoko disebut memiliki keinginan yang kuat untuk masuk ke kekuasaan," terang Razman.
Simak video ''Saling Serang' Kubu AHY Vs KLB Moeldoko':