Polisi mengatakan pembongkar tujuh makam khusus pasien COVID-19 di Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dapat dikenai pidana pencurian. Tudingan itu berlaku untuk pelaku, terlepas apakah memiliki hubungan keluarga atau tidak dengan jenazah yang dicuri.
"Jenazah diambil tanpa izin, berarti dicuri, siapa pun yang mengambil," kata Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah kepada detikcom, Sabtu (13/3/2021).
Welly kemudian mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini terkait peristiwa tujuh makam khusus pasien COVID-19 dibongkar. Sejumlah saksi sedang dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih pendalaman kasus dan penyelidikan," kata Welly Abdillah.
Welly menegaskan sejumlah saksi memang sudah diperiksa, tapi identitas sejumlah saksi tersebut dirahasiakan.
"Beberapa orang sudah diinterogasi dan tidak perlu identitas diungkapkan," katanya.
Sebelumnya, Camat Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Saharuddin mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait heboh tujuh makam khusus pasien COVID-19 dibongkar orang tak dikenal (OTK). Tak hanya bongkar makam, jenazah dalam peti juga hilang.
Camat mengaku akan mempertanyakan kepada pihak keluarga soal peristiwa tersebut.
"Kita mau cari tahu makam-makam mana saja yang dibongkar, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga, apakah mereka yang melakukan pembongkaran," ujar Saharuddin, Jumat (12/3).