Polisi Persilakan Tersangka Kasus Pulau Lantigiang Tempuh Praperadilan

Polisi Persilakan Tersangka Kasus Pulau Lantigiang Tempuh Praperadilan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 14:48 WIB
Pulau Lantigiang, Selayar
Pulau Lantigiang (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Makassar -

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes E Zulpan mengaku pihaknya mempersilakan pihak Asdianti mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka di kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulsel. Zulpan menyebut penyidik siap menghadapi gugatan tersebut.

"Itu hak semua orang itu untuk praperadilan. Silakan, kami terbuka, kami profesional. Yang tidak menerima dirinya ditetapkan menjadi tersangka silakan praperadilan apabila punya bukti yang sah," kata Zulpan kepada detikcom, Sabtu (13/3/2021).

Zulpan mengatakan sikap penyidik sudah sesuai jalur hukum yang berlaku. Dalam hal ini penyidik mengaku hanya berupaya menegakkan hukum demi menyelamatkan Pulau Lantigiang yang berstatus milik pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas polisi on the track terhadap kasus ini, karena ini adalah untuk kepentingan negara, aset-aset negara yang perlu kami selamatkan," katanya.

"Jadi tidak bisa ini diperjualbelikan begitu saja, apalagi untuk kepentingan pribadi. Jelas-jelas di situ terjadi pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Jinato, Abdullah. Ini pidananya masuk," tambah Zulpan.

ADVERTISEMENT

Zulpan juga mempertanyakan upaya Asdianti mencari investor di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) terkait Pulau Lantigiang. Dia menyebut upaya tersebut terkesan memaksakan kehendak untuk tetap mengelola Pulau Lantigiang.

"Nah sekarang bagaimana dia di Dubai malah mencari investor, itu memaksakan berarti, kan. Ikuti saja proses hukum yang berlaku. Yang jelas kita minta yang bersangkutan kooperatif menemui penyidik Satreskrim Polres Selayar," pungkas Zulpan.

Simak pernyataan pengacara Asdianti yang menyinggung upaya praperadilan di halaman berikutnya.

Simak video 'Kapolda Sulsel Kirim Tim Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, pihak Asdianti mempertimbangkan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Asdianti mengklaim tak terlibat dalam pemalsuan dokumen surat keterangan kepemilikan lahan oleh kades Jinato, Abdullah, dan pihak penjual bernama Kasman.

"Saya butuh dukungan moril dari Asdianti untuk praperadilan. Kalau dia mau, saya lakukan, tapi dengan surat kuasa kan," ujar kuasa hukum Asdianti, Saenuddin, kepada detikcom, Jumat (12/3).

Saenuddin menyebut masih akan memikirkan upaya hukum yang akan diambil ke depannya, termasuk upaya praperadilan jika dianggap perlu. Namun Saenuddin mengaku perlu waktu berkoordinasi dengan kliennya yang kini sedang di luar negeri.

"Dan posisi Asdianti dia masih di Dubai, belum ada di sini," kata Saenuddin.

Asdianti diketahui meninggalkan Indonesia menuju Dubai untuk bertemu investor wisata di Pulau Lantigiang. Asdianti disebut mulai bertolak ke Dubai sekitar 10 hari yang lalu dan dikabarkan akan tetap di sana dalam 2 hingga 3 bulan ke depan.

(hmw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads