Tempat Karaoke Bakal Dibuka Lagi, Wagub DKI Jamin Pengawasan Tetap Ketat

Tempat Karaoke Bakal Dibuka Lagi, Wagub DKI Jamin Pengawasan Tetap Ketat

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 14:32 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria meninjau vaksinasi lansia di di SMP-SMA Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021) (Foto: Azhar/detikcom)
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembukaan tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke di tengah pandemi Corona. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjamin pengawasan di tempat hiburan bakal tetap ketat.

"Tugas kita membuat regulasi, merevisi, menyempurnakan. Tugas pemerintah menghadirkan aparat sebanyak mungkin di semua lini untuk melakukan pemantauan pengawasan dan juga melakukan penindakan, memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, pribadi-pribadi, organisasi maupun tempat-tempat unit usaha," ujar Riza di SMP-SMA Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Namun Riza mengatakan pengawasan dari pemerintah hanya berdampak 20 persen pada pencegahan penyebaran Corona. Dia mengatakan 80 persen sisanya berada di tangan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, sekali lagi, tiga (upaya) itu hanya memberikan kontribusi 20 persen terhadap keberhasilan kita mengurangi penyebaran COVID. 80 persen kesuksesan kita dalam mengurangi, menurunkan, dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID terletak pada kedisiplinan-ketaatan masyarakat. Untuk itu, di berbagai kesempatan, kami menyampaikan masyarakat harus tetap disiplin patuh melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk 2 minggu ini, kata Riza, Pemprov DKI mulai membuka tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan dan museum. Pembukaan tempat hiburan bakal dimulai bertahap di pekan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi 2 minggu ini kita sudah membuka tempat wisata di Jakarta, ada Ragunan buka, ada museum kita buka, tempat-tempat bermain kita buka di 2 minggu ini," katanya.

"Nah 2 minggu ke depan, memang ada potensi dimungkinkan tempat-tempat hiburan yang selama ini belum dibuka, akan dibuka. Namun, ini masih kita akan pelajari. Kami, Pemprov, gubernur, kami semua masih akan mendiskusikannya dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Pusat, dengan para ahli, para pakar epidemiologi dan semua Forkopimda. Nanti kita akan putuskan," sambungnya.

Pemprov DKI sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021 yang menyatakan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM mikro. Pembukaan harus dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan diterbitkan pada 8 Maret 2021. Adapun permohonan untuk pembukaan tempat karaoke sebagai berikut:

a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads