Pemprov DKI resmi memperpanjang PPKM mikro hingga 22 Maret. Selaras dengan itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI sedang menyiapkan pembukaan tempat karaoke.
"Benar," ujar Kabid Industri Pariwisata Disparekraf Pemprov DKI Jakarta Bambang Ismadi kepada detikcom, Selasa (9/3/2021).
Dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021 itu, dijelaskan usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran itu ditandatangani Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan diterbitkan pada 8 Maret 2021.
Adapun permohonan untuk pembukaan tempat karaoke sebagai berikut:
a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000
b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor (Fotokopi)
c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (Kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan)
e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas COVID-19 internal pada tempat usaha.
Lihat juga Video: Tempat Karaoke di Cianjur Dirazia, Ada Tamu Positif Narkoba