Seorang remaja berinisial DA (19) melakukan tabrak lari terhadap seorang pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus), dengan menggunakan mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ. Mobil Mercy tersebut kini disita di gedung Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Pantauan detikcom, Sabtu (13/3/2021) pada pukul 13.37 WIB, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meninjau mobil Mercy yang diparkir di tempat penyitaan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Mobil Mercy tersebut berwarna hitam metalik.
![]() |
Tampak, sarung mobil berwarna abu-abu cerah menutup seluruh badan Mercy itu. Sarung penutup mobil hanya dibuka sedikit saat Kombes Sambodo mengecek kondisi mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat juga ada goresan di sisi depan mobil bagian depan akibat menabrak pesepeda. Kemudian, kaca bagian depan mobil sebelah kiri juga pecah. Sedangkan bagian belakang mobil tidak mengalami kerusakan.
Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu di-posting akun Twitter TMCPoldaMetro yang menyebutkan korban tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ dan kejadiannya pada pukul 06.37 WIB.
Pemobil tersebut melarikan diri setelah menabrak korban. Pengemudi mobil Mercy tidak berupaya menolong setelah menabrak korban, namun malah kabur.
"Setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/3).
Atas perbuatannya tersebut, DA bisa dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 3 tahun penjara.
Simak video 'Pemobil Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Polisi Turun Tangan':