Remaja inisial DA (19), pengemudi mobil Mercy yang melakukan tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, telah diamankan polisi. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Nanti berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan ini, nanti penyidik akan lihat apakah kemudian sudah memenuhi unsur untuk kita naikkan sebagai tersangka dalam perkara laka (kecelakaan) lantas ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Meski begitu, Sambodo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, DA akan ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kecelakaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita pastikan statusnya apa. Kemungkinan akan naik sebagai tersangka," ujar Sambodo.
DA diamankan tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Mobil Mercy miliknya pun disita oleh polisi.
Setelah diamankan, DA langsung menjalani tes urine. Hal itu untuk memastikan apakah saat peristiwa kecelakaan berlangsung, DA terpengaruh alkohol atau narkotika.
Sambodo menambahkan, dari pemeriksaan surat-surat kendaraan pelaku, petugas tidak menemukan bentuk pelanggaran.
"Kalau kendaraan sesuai dengan database yang di kita. Justru itu dari hasil pemeriksaan di TKP kemudian CCTV yang kita miliki termasuk kamera-kamera e-TLE dari situ kemudian dari data kendaraan tersebut kita bisa tracing sampai bisa kita amankan pelakunya," terang Sambodo.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (12/3) pagi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu di-posting akun Twitter TMCPoldaMetro yang menyebutkan korban tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ dan kejadiannya pada pukul 06.37 WIB.
Pemobil tersebut melarikan diri setelah menabrak korban. Pengemudi mobil mercy tidak berupaya menolong setelah menabrak korban, namun malah kabur.
"Setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/3).
Atas perbuatannya tersebut, DA bisa dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman tiga tahun penjara.
Adapun Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta."
Pasal 231 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan."
Simak video 'Pemobil Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Polisi Turun Tangan':