Fardhu kifayah dan fardhu 'ain memiliki arti yang berbeda. Keduanya adalah pembagian ibadah dan amal.
Menurut buku 'Akhlaqul Karimah' oleh Hamka, Fardhu kifayah adalah tugas kewajiban bersama. Sebelum ada yang memulai mengambil inisiatif semuanya bertanggung jawab. Tegasnya, masyarakat berdosa jika tidak seorang juga pun yang memulai mengambil inisiatif untuk mengerjakan amalan tersebut.
Contoh tentang fardhu kifayah antara lain mengurus jenazah. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ω ΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΨ¬ΩΩΩΨ§Ψ²ΩΨ©Ω ΨΩΨͺΩΩΩ ΩΩΨ΅ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩΨ±ΩΨ§Ψ·Ω Ψ ΩΩΩ ΩΩΩ Ψ΄ΩΩΩΨ―Ω ΨΩΨͺΩΩΩ ΨͺΩΨ―ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩ ΩΩΩΨ±ΩΨ§Ψ·ΩΨ§ΩΩ . ΩΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΩΨ±ΩΨ§Ψ·ΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ Ω ΩΨ«ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨ¬ΩΨ¨ΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΉΩΨΈΩΩΩ ΩΩΩΩΩ
Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim )
Seluruh kegiatan masyarakat untuk mencapai yang lebih sempurna adalah fardhu kifayah. Setiap orang yang memulai pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti dalam hadits "Man Sanna Sunnatan Hasanatan" yaitu orang yang menggariskan satu jalan rencana baru yang baik. Kata hadits, orang itu mendapat pahala karena inisiatifnya dan dia pun mendapat pula tambahan pahala dari setiap orang yang mengikuti jejaknya.
Dikutip dalam situs Muhammadiyah. or.id, fardhu kifayah menjadi kewajiban yang dituntut kepada sekelompok umat, maka jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan maka mereka atau sebagian dari mereka atau tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosa semua mukallaf dalam kelompok tersebut.
Namun di antara perbuatan yang dihukumi dengan fardhu kifayah ini ada perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilaksanakan oleh kalangan terbatas yaitu perbuatan-perbuatan yang memerlukan keahlian khusus seperti perbuatan dalam bidang fatwa, medis, SAR, perbuatan yang memerlukan dana besar dan lain sebagainya.
Sedangkan fardhu 'ain merupakan ibadah dan amal yang harus dikerjakan sendiri. Seperti sholat, puasa, zakat dan haji. Demikian juga dengan memberi nafkah istri, menyekolahkan anak dan menuntut ilmu.
Tentang sholat dan puasa, Rasulullah SAW bersabda:
"Bertakwalah kepada Tuhanmu (Allah), tegakkan shalat lima waktumu, berpuasalah di bulanmu (ramadan), tunaikanlah zakat harta-hartamu, dan taatilah para pemimpinmu, niscaya kalian semua akan masuk ke dalam surga Tuhanmu." (HR. Tirmidzi (616), dan Abu Dawud (1955))
Sehingga fardhu 'ain wajib dilakukan oleh setiap muslim dan fardhu kifayah cukup satu atau beberapa orang yang melakukan.