Selundupkan Narkoba Via Laut, Bandar 78 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati

Selundupkan Narkoba Via Laut, Bandar 78 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 10:41 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Palembang -

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Deni Santoso (49). Deni dinyatakan bersalah karena menyelundupkan 78 kg sabu.

Perbuatan Deni berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut. Lantas Deni dan Herman, yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan pinjaman, Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.

Setiba di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Herman membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka. Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais, Palembang, menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Deni menghubungi si penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima. Kemudian empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.

Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun, setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya. Akhirnya Deni dan Herman diproses secara hukum dan diadili di PN Palembang secara terpisah.

Pada 3 Juni 2020, PN Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Deni Santoso. Atas vonis itu, Deni mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deni Santoso din Mat Nuri dengan pidana mati," ucap majelis sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/3/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Hidayat Hasyim dengan anggota Ahmad Yunus dan Mien Trisnawaty. Majelis menilai putusan PN Palembang telah tepat dan benar dan tidak adanya pelanggaran hukum formal maupun hukum materiil dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama untuk itu pertimbangan hakim tingkat pertama diambil alih majelis hakim tingkat banding dengan dijadikan pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding," kata majelis dengan suara bulat.

Simak juga 'Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa 'Bola Sabu' Atefeh Nohtani Histeris':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads