Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman Petrus Hanter dari 18 tahun penjara menjadi hukuman mati. Petrus merupakan bandar narkoba dengan bukti berkilo-kilo gram sabu yang didapatkan dari jaringan internasional. Untuk mengelabui petugas, paket sabu itu disarukan ke dalam bungkus mie instan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terbanding Terdakwa Petrus Hanter Alias Hanter Alias Loli dengan pidana mati," kata ketua majelis Marudut Bakara dengan anggota Barita Saragih dan Saifu Arif sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/2/2021).
Majelis menyatakan Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram. Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 5 ribu kepada negara," ujar majelis dalam sidang pada 1 Maret 2021.
Barang bukti yang dirampas negara untuk dimusnahkan yaitu:
-Satu bungkus sabu sebesar 1 kg di dalam bungkus mie instan yang diberi label A.
-Satu bungkus sabu sebesar 1 kg di dalam bungkus mie instan yang diberi label B.
-Satu bungkus sabu sebesar 1 kg di dalam bungkus mie instan yang diberi label C.
-Satu bungkus sabu sebesar 1 kg di dalam bungkus mie instan yang diberi label D.
-Satu bungkus sabu sebesar 1 kg di dalam bungkus mie instan yang diberi label E.
-Pil ekstasi warna merah sebanyak 2.500 butir.
-Pil ekstasi warna biru sebanyak 2.500 butir.
Hukuman mati Petrus menambah banyak koleksi mati yang dijatuhkan PT Pontianak. Pada Juni 2020, PT Pontianak menjatuhkan hukuman mati kepada 3 orang sekaligus, yaitu Ersa Bagus Pratama Putra (27), Irwanto Tambunan (35), dan Rudy (50).
Ketiganya menerima estafet 10 kg sabu dari Malaysia dengan tujuan akhir Bali. Paket sabu diestafetkan melalui jalur laut dengan serah terima di tengah laut. Kemudian diestafetkan lewat jalur darat.
Awalnya Ersa dkk hanya dihukum seumur hidup. Tapi PT Pontianak memperberat menjadi hukuman mati.
"Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masing masing telah menunjukkan adanya kerjasama dan saling pengertian untuk mewujudkan suatu perbuatan secara terorganisir, dengan dipandu oleh Agus, sehingga perbuatannya tersebut dapat terlaksana dengan sempurna. Yaitu pengiriman/memasukkan narkotika dari Malaysia ke yang masing-masing telah menerima upah dari seorang bandar di negara Malaysia," cetus majelis tinggi yang diketuai Jhon Butar Butar.
(asp/gbr)