Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan jalur sepeda permanen di Jl Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kendaraan bermotor dilarang menggunakan jalur tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi pada Kamis (11/3/2021) pukul 07.30 WIB, bertepatan dengan hari libur Isra Mikraj ini, sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjaga di sekitar jalur sepeda, sebagaimana hari-hari biasanya.
Jalanan masih basah karena hujan beberapa saat sebelumnya. Petugas Dishub DKI menghalau pengendara sepeda motor yang hendak masuk ke jalur sepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, petugas Dishub tidak serta merta langsung menghalau pengendara motor yang lewat jalur sepeda. Mereka memperbolehkan pengendara motor menggunakan jalur sepeda apabila keperluannya ingin ke tempat atau kantor-kantor yang berada di sisi jalan.
![]() |
Beberapa pesepeda juga terlihat menggunakan jalur permanen ini dengan tertib. Tak ada pesepeda yang nampak masuk ke jalan umum.
Sebelumnya, polisi menyatakan pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pesepeda, pemotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang.
Pemotor yang masuk jalur sepeda bisa ditindak sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, para pengendara bisa dijerat sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.
Simak video 'Jelang Long Weekend, Arus Lalu Lintas di Tol Cipali Terpantau Normal':