Pria yang Ancam Gorok Dirinya Jadi Tersangka, Ini Kata Mahfud Md

Pria yang Ancam Gorok Dirinya Jadi Tersangka, Ini Kata Mahfud Md

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 11 Mar 2021 15:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md.
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md telah memaafkan Turmudi Badritamam, orang yang mengancam akan menggorok dirinya. Lalu apakah proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut?

"Itu kan delik umum. Bukan delik aduan. Saya tidak mengadukan dan tidak melaporkan karena saya tidak mempersoalkan dan sudah memaafkan," kata Mahfud Md melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (11/3/2021).

Mahfud Md menjelaskan perbedaan delik aduan dengan delik umum atau yang dikenal dengan delik biasa. Penyelesaian suatu perkara dengan cara kekeluargaan dapat dilakukan jika perkara tersebut merupakan delik aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam delik aduan seperti memfitnah dan mencemarkan nama baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pemberian maaf. Kalau dalam delik umum tidak bisa," ujarnya.

Mahfud Md menyampaikan dalam delik umum perkara tetap diproses meski pelaku sudah meminta maaf. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memproses perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau delik umum memang begitu hukumnya (penyidik berkewajiban memproses perkara)," jelasnya

Diberitakan sebelumnya, Turmudi Badrutamam alias Lora Mastur, pembuat video ancaman yang akan menggorok Menko Polhukam Mahfud Md, menyerahkan diri setelah diburu polisi. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Wildan Albert menyebut motif pembuatan video disertai ancaman kepada Mahfud Md adalah sakit hati.

Hal itu karena tersangka menilai pernyataan Mahfud Md selaku Menko Polhukam saat itu telah menyinggung imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Motifnya sakit hati. Karena waktu itu ada pernyataan dari Pak Mahfud Md yang menyinggung soal HRS," terang Wildan kepada detikcom, Selasa (9/3).

Pria itu kemudian menjadi tersangka dan ditahan. Ditanya apakah tersangka merupakan anggota FPI? Wildan menyebut tidak. Namun ia hanya sebatas simpatisan semata.

"Nggak. Simpatisan saja," ujar Wildan.

Turmudi Badrutamam (37) merupakan warga Karang Penang, Sampang. Ia menyerahkan diri pada Senin (8/3).

Simak juga 'Mahfud Md Respons Massa yang Geruduk Rumah Ibunya':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads