Kecelakaan lalu lintas terjadi Rabu (10/3) di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pukul 18.50 WIB. Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Budi Rahardjo menyampaikan bela sungkawa. Ia mengatakan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
"Para penumpang bus dalam jaminan Jasa Raharja," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi melaporkan upaya Jasa Raharja terhadap kejadian tersebut sebagai berikut.
1. Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP bersama jajaran Polres Sumedang.
2. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan surat jaminan kepada pihak puskesmas dan atau rumah sakit yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka.
3. Melakukan pendataan ahli waris korban melalui NIK dari KTP Korban.
Budi menyebut Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp 50 juta. Sementara korban luka-luka berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.
"PT Jasa Raharja sebagai member IFG senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," pungkasnya.
(prf/ega)