Motif Salah Kaprah Pria di Jakut Cabuli Anak: Sudah Tak Gairah ke Istri

Motif Salah Kaprah Pria di Jakut Cabuli Anak: Sudah Tak Gairah ke Istri

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 22:11 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Pria inisial D (52) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Apa yang membuat pria paruh baya itu tega mencabuli anaknya hingga 2 tahun lamanya?

"Didasari nafsu pelaku aja. Makanya itu otak bejat bapaknya itu. Istrinya kan sudah tua juga, maksudnya sudah tua gitu jadi gairah ke istrinya nggak ada lagi," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).

Aksi bejat pelaku diketahui sejak dilakukan pada tahun 2019 atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Aksinya baru terbongkar pada Maret 2021, setelah sang anak memberanikan diri melapor ke ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak pelaku yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya itu akhirnya melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke ibunya. Saat itu juga korban dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Nasriadi menambahkan pelaku menggunakan modus mengancam akan menceraikan ibu korban jika anaknya tersebut tidak menuruti nafsu bejatnya. Takut kedua orang tuanya cerai, pelaku pun terpedaya untuk mengikuti permintaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia memperdaya korbannya secara fisik nggak ada. Kalau ancaman kekerasan kan biasanya cepat terungkap. Tapi ini kan ancamannya bukan ancaman kekerasan tapi ancaman keutuhan rumah tangga gitu loh. Jadi anak ini supaya keluarga bapak ibu baik-baik dia nurut terus dan jadi korban," terang Nasriadi.

Polisi yang telah menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (6/3) pelaku diamankan di rumahnya di daerah Koja, Jakarta Utara.

Nasriadi mengatakan saat diamankan, pelaku diketahui tengah bersiap untuk melarikan diri.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,saat itu sedang packing pakaian ke dalam tas dan berkemas untuk melarikan diri karena pelaku curiga pelapor dan korban tidak ada di rumah," ungkap Nasriadi.

Kepada polisi, pelaku telah mengakui semua perbuatan bejatnya kepada korban. Pelaku kini telah menjalani penahan di rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga Video: Begini Pengakuan Guru Ngaji di Cianjur yang Cabuli 5 Muridnya

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads