Seorang pria inisial D (52) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandung perempuannya yang kini berusia 17 tahun. Ironisnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak 2019 atau pada saat korban berusia 15 tahun.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan sudah tidak dapat terhitung," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Pelaku D ditangkap pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di daerah Koja, Jakarta Utara. Nasriadi mengatakan pelaku diamankan saat sedang bersiap-siap untuk melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,saat itu sedang packing pakaian ke dalam tas dan berkemas untuk melarikan diri karena pelaku curiga pelapor dan korban tidak ada di rumah," ungkap Nasriadi.
Pelaku diketahui melakukan aksinya saat istrinya tengah bekerja di luar rumah. Selain itu, Nasriadi mengatakan pelaku kerap mengancam korban jika anaknya tersebut tidak mau menuruti kemauan bejatnya.
"Pelaku sering marah dan mengancam korban bilamana keinginannya untuk mencabuli korban dilawan dan tidak dipenuhi korban," ungkap Nasriadi.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar usai korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya. Korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya dan segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.