Pria berinisial D (52) di Koja, Jakarta Utara, tega mencabuli anaknya yang berusia 17 tahun sejak 2019. Selama 2 tahun korban bungkam lantaran diancam pelaku agar tidak melaporkan pencabulan tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan pelaku kerap mengancam akan menceraikan istrinya yang juga ibu kandung korban jika menolak permintaan nafsu bejatnya itu.
"Diancemnya gini 'kalau kamu (korban) lapor ancamannya nanti keluarga bakal terpecah belah'. Jadi ancamannya ancaman halus ya. Jadi kalau lapor dibilang 'ibu sama bapak akan pisah, nanti kamu jadi anak gelandangan'," kata Nasriadi saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia memperdaya korbannya secara fisik nggak ada. Kalau ancaman kekerasan kan biasanya cepat terungkap. Tapi ini kan ancamannya bukan ancaman kekerasan tapi ancaman keutuhan rumah tangga gitu loh. Jadi anak ini supaya keluarga bapak ibu baik-baik dia nurut terus dan jadi korban," sambung Nasriadi.
Pelaku D ditangkap pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di daerah Koja, Jakarta Utara. Nasriadi mengatakan, saat diamankan, pelaku tengah berkemas diduga hendak melarikan diri.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat itu sedang packing pakaian ke dalam tas dan berkemas untuk melarikan diri karena pelaku curiga pelapor dan korban tidak ada di rumah," ungkap Nasriadi.
Pelaku diketahui melakukan aksinya saat istrinya tengah bekerja di luar rumah. Aksi pelecehan kepada korban pun dilakukan saat korban tidak dalam kondisi menstruasi.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar usai korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya. Korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya dan segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tonton Video: Diiming-Imingi Hadiah, Bocah 6 Tahun di Jambi Dicabuli Satpam