Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyunat hukuman Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Joko Hartono dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Menyatakan Terdakwa Joko Hartono Tirto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," demikian kutipan putusan banding yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).
"Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengadilan tingkat pertama, Joko dihukum penjara seumur hidup. Majelis menilai Joko memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Menurut majelis hakim, Joko lalu menggunakan cara-cara yang licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan. Namun malah menyebabkan kerugian yang semakin besar.
Perbuatan korupsi tersebut sudah dilakukan Joko dalam waktu yang cukup panjang, yaitu 10 tahun. Perbuatan itu baru berhenti setelah adanya pergantian jajaran direksi. Kemudian jabatan Joko sebagai advisor PT Maxima Integra dinilai hanya untuk mempermudah Joko dalam melakukan aksinya.
Sebelumnya, PT Jakarta juga menyunat para terdakwa di kasus Jiwasraya. yaitu:
1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.