Eksepsi Ari Askhara Ditolak, Sidang Kasus Selundupan Harley Berlanjut

Eksepsi Ari Askhara Ditolak, Sidang Kasus Selundupan Harley Berlanjut

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 15:58 WIB
Sidang Eks Dirut Garuda Ari Askhara
Ilustrasi suasana Sidang Ari Askhara (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi mantan Dirut PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Sidang dilanjutkan ke pembuktian kasus dugaan penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton.

"Mengadili, Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa diputus bersama dengan putusan akhir," kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Senin (10/3/2021).

Ari Askhara didakwa tiga pasal berlapis, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

2. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ADVERTISEMENT

3. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman terberat pasal tersebut adalah 10 tahun penjara. Sidang kasus ini bakal dilanjutkan ke proses pembuktian.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dalam perkara pidana nomor 192/Pid.Sus/2021/ PN.Tng. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar majelis.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kasus bermula pada November 2018 saat Ari selaku Dirut PT Garuda Indonesia melakukan kunjungan bersama direksi ke Prancis. Di sela-sela kunjungan tersebut, Ari Askhara bersama direksi lainnya makan malam.

Di antaranya yang hadir adalah Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto, Mohammad Rizal Pahlevi selaku Vice President Garuda lndonesia Europe, Heri Akhyar selaku Direktur Human Capital PT Garuda lndonesia, dan saksi Dewa Kadek Rai selaku pejabat sementara Regional CEO Europe Region Garuda lndonesia.

"Pada acara makan malam tersebut terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengutarakan niatnya untuk memiliki Harley-Davidson klasik kepada saksi Mohammad Rizal Pahlevi," urai jaksa.

Merespon hal tersebut Rizal Pahlevi menyampaikan jika Harley-Davidson klasik sulit didapatkan di Eropa, tetapi lebih banyak ditemukan di Amerika. Beberapa minggu setelah acara tersebut, Ari kembali menanyai Rizal Pahlevi soal motor Harley-Davidson klasik itu, lalu dijawab Rizal akan mencarikan motor tersebut.

Kemudian, Rizal Pahlevi menemukan ada yang menjual secara online sepeda motor Harley-Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru seharga sekitar 9.500 euro. Rizal Pahlevi lalu mengirimkan link penjualan motor itu ke Ari, terdakwa Ari Askhara lalu meminta Rizal Pahlevi melakukan tawar-menawar dengan penjual.

Rizal Pahlevi melakukan pertemuan dengan penjual motor Harley-Davidson tersebut di Brussel. Harga motor Harley-Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru itu disepakati senilai 9.000 euro.

Selanjutnya, Rizal Pahlevi melaporkan ke Ari Askhara terkait harga motor Harley-Davidson tersebut, tetapi Ari Askhara tidak langsung merespons. Kemudian, pada awal bulan Mei 2019, Ari Askhara meminta Rizal Pahlevi untuk menalangi terlebih dulu pembelian motor Harley-Davidson tersebut, akan tetapi dijawab oleh Rizal Pahlevi tidak punya uang. Oleh karenanya, Ari Askhara meminta agar memakai uang Garuda Indonesia cabang kantor Amsterdam terlebih dahulu.

"Kemudian terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memerintahkan secara lisan melalui telepon kepada saksi Mohammad Rizal Pahlevi untuk menghubungi saksi Kabel Silalahi selaku Finance Manager PT Garuda Indonesia Tbk Branch Office Amsterdam dan mempergunakan terlebih dahulu uang milik PT Garuda Indonesia Tbk Branch Office Amsterdam yang tersimpan di Bank ABN AMRO Amsterdam," ujarnya.

Atas perintah Ari Askhara, pada tanggal 2 Mei Kabel Silalahi, dan diketahui Julianus Egbert Loupatty selaku Finance Supervisor, melakukan penarikan tunai dari Rekening PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Branch Office Amsterdam yang tersimpan di Bank ABN AMRO, sebanyak 5 kali penarikan.

Kemudian uang tunai tersebut diserahkan saksi Kabel Silalahi kepada Rizal Pahlevi. Selanjutnya uang tersebut dibayarkan oleh terdakwa Ari Askhara pada tanggal 13 Mei 2019 ke kantor Garuda Indonesia cabang Amsterdam sebanyak Rp 149 juta melalui Kabel Silalahi dengan menggunakan nomor rekening milik Deka Maheswara.

"Setelah mendapatkan uang pembelian sepeda motor dari saksi Kabel Silalahi kemudian saksi Mohammad Rizal Pahlevi menghubungi penjual dan melakukan pembayaran sepeda motor Harley-Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru secara tunai dan tanpa kwitansi serta tanpa surat kendaraan," ujarnya.

Selanjutnya sepeda motor tersebut diantar penjual ke rumah dinas Mohammad Rizal Pahlevi di Amsterdam Belanda. Kemudian Rizal Pahlevi bersama Kabel Silalahi melakukan foto bersama di atas sepeda motor Harley-Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980. Setelah itu, foto dikirimkan kepada terdakwa Ari Askhara.

Saat barang itu dikirim ke Indonesia, Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir membongkar penyelundupan tersebut pada Desember 2019. Erick Thohir kemudian memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari.

Halaman 3 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads