Awalnya Tumpak yang mengikuti rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III dalam rapat beberapa waktu lalu. Menurut Tumpak, pertanyaan itu terkait ada-tidaknya hambatan Dewas KPK dalam bertugas.
"Yang berhubungan dengan pertanyaan dari Komisi III, apa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas? Secara umum saya katakan tidak ada hambatan karena dari 2020 yang kita lalui, Dewas tidak menemukan satu hambatan yang berarti," kata Tumpak dalam RDP bersama Komisi III, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
"Namun, ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan satu permasalahan. Bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas tidak punya kewenangan. Dalam UU tidak ada sedikit pun mengenai kewenangan Dewas yang ada di dalam Pasal 37 B hanya tugas, 4 tugas itu, melaksanakan pengawasan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap penyitaan penggeledahan dan penyadapan. Ketiga, ini yang saya sampaikan pertama itu, kode etik menyusun itu. Keempat melakukan evaluasi pimpinan pegawai KPK. Itu saja," imbuhnya.
Dia lantas membandingkan Dewas KPK dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan kurang-lebih sama. Apa kata Tumpak?
"Cari-cari dalam UU itu di mana kewenangannya, nggak ada itu. Lazimnya, suatu komisilah katakanlah Komisi Kejaksaan di situ disebut tugasnya kemudian dalam melakukan tugas ini komisi berwenang bla-bla-bla ataupun Kompolnas, dalam aturannya Kompolnas bertugas ini dan dalam melaksanakan tugas itu Kompolnas berwenang melakukan bla-bla-bla begitu juga Komisi Yudisial," ujarnya.
"Yang terakhir sekarang ada satu padanan yang pas keberadaan Dewas di KPK, yaitu keluarnya Perpres PPP Nomor 74 Tahun 2020 tentang lembaga investasi, ini baru. Di situ lembaga investasi terdiri dari Dewas, selalu Dewas di depan, baru Dewan Direktur. Mirip, sama dengan UU nomor 19 tahun 2019, KPK terdiri dari Dewas, pimpinan KPK, dan pegawai KPK," lanjut Tumpak.
Tumpak menegaskan lagi dalam menjalankan tugasnya tidak memiliki hambatan. Hanya, kewenangan yang tidak diatur itulah yang menjadi kekurangan.
"Saya katakan tadi tahun 2020 kami tidak menemukan hambatan, tapi kemudian bisa saja ini menjadi suatu hambatan karena kekurangan aturan, jadi bagaimana tahun 2020 kami lakukan semua ini tanpa hambatan. Semua kami lakukan berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan agar KPK menginisiasi revisi UU. Hal itu, menurut Arsul, bertujuan menyempurnakan undang-undang yang ada.
"Hemat saya memang UU Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan. UU itu karena buatan manusia, buatan pemerintah, dan DPR ya harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," ujarnya.
"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," lanjut Arsul.
Simak juga '2 Menteri Tersangka Korupsi, PPP: Jawab Kekhawatiran soal Revisi UU KPK':
(eva/dhn)