Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, mengusulkan adanya Revisi UU KPK lagi. Namun Arsul menyarankan agar KPK yang menginisiasi itu.
"Bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam rapat kerja bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Arsul mengatakan perlu ada hal yang disempurnakan lagi dari UU Nomor 19 tahun 2019. Tapi Arsul tidak menjelaskan secara rinci apa yang harus disempurnakan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hemat saya memang UU Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan. UU itu karena buatan manusia, buatan pemerintah, dan DPR ya harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," ujarnya.
"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," lanjut Arsul.
Lebih lanjut, Arsul menyinggung indeks persepsi korupsi yang turun pada 2020. Arsul meminta KPK terus berupaya meningkatkan kembali indeks tersebut.
"Saya ingin mengetahui kira-kira KPK, ke depan atau yang sekarang sedang melakukan apa untuk bisa meningkatkan kembali indeks korupsi kita bahkan melebihi angka 40. Memang harus kita pahami ini bukan kerja KPK sendiri, ini harus seluruh kerja institusi termasuk kami yang di DPR untuk bisa meningkatkan indeks korupsi ini," ujarnya.
"Tetapi hemat saya ini harus kita dorong saya tidak tahu Pak Firli sudah ketemu dengan Bapak Presiden, tetapi dalam pertemuan kami dua bulan yang lalu ini termasuk yang kami bahas. Saya kira ini menjadi taruhan pemberantasan korupsi kita untuk kembali meningkatkan indeks persepsi korupsi kita," lanjut Arsul.
(eva/dhn)