Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, mengusulkan agar KPK menginisiasi revisi UU KPK. Menjawab hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak pernah berpikir untuk melakukannya.
"Pertama, kami ingin sampaikan bahwa sampai detik ini KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU, kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019. Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU," kata Firli, dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Firli mengatakan memang KPK masuk rumpun eksekutif. Meski begitu, dia tidak akan mengajukan revisi UU KPK. Firli juga menegaskan kinerja KPK tak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun dalam UU No. 19 Tahun 2019 dikatakan KPK adalah masuk rumpun eksekutif, tapi dalam pelaksanaan tugasnya tidak terpengaruh dengan eksekutif, yudikatif, dan legislatif," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait menurunnya angka indeks persepsi korupsi, Firli meminta agar tidak dilihat dalam satu sektor saja. Menurutnya, ada juga pengaruh lain.
"Kalau terkait dengan menurunnya angka indeks persepsi korupsi tentulah kalau ada pihak yang mengatakan kegagalan, tentulah kegagalan KPK, tapi tentu kita tidak bisa mengambil suatu kesimpulan bahwa menurunnya indeks korupsi dari satu sektor, tapi banyak pengaruh bagaimana di antaranya pelayanan publik kita, termasuk pengaruh dari politik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan kita," katanya.
Namun, Firli menerima apa yang dilekatkan oleh KPK. Dia meminta semua pihak bekerja sama untuk melakukan perbaikan ke depan.
"Dengan begitu, maka tentu kita akan menerima apa yang dilekatkan kepada kita, tapi satu hal yang kami sampaikan bahwa jangan pernah mencari suatu kesempurnaan, kita terima kondisi yang ada karena kalau kita cari kesempurnaan yang kita temukan adalah ketidaksempurnaan. Mari kita semangat melakukan perbaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Arsul Sani mengusulkan KPK menginisiasi Revisi UU KPK. Arsul mengatakan perlu ada hal yang disempurnakan lagi dari UU Nomor 19 Tahun 2019. Tapi, Arsul tidak menjelaskan rinci apa yang harus disempurnakan itu.
"Hemat saya memang UU Nomor 19 tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan. UU itu karena buatan manusia, buatan pemerintah, dan DPR ya harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," ujarnya.
"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," lanjut Arsul.
Simak video 'Febri Diansyah: Penanganan Korupsi Aktor Politik Ujian Bagi KPK':