Praperadilan HRS, Ahli Polri Jelaskan soal Penetapan-Penahanan Tersangka

Praperadilan HRS, Ahli Polri Jelaskan soal Penetapan-Penahanan Tersangka

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 15:20 WIB
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq (Dwi Andayani-detikcom)
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli dari pihak Polri. Ahli dari Polri menjelaskan soal penahanan tanpa diawali pemeriksaan sebagai saksi.

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka, tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," ujar ahli pidana Effendi Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (10/3/2021).

Effendi kemudian menjelaskan soal syarat penangkapan terhadap seseorang. Dia mengatakan penangkapan perlu dilengkapi sprindik, surat tugas, hingga surat penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sprindik, ada surat penahanan, surat penangkapan, ada surat tugas," kata Effendi.

Effendi juga menyebutkan penahanan bisa dilakukan jika ada dua bukti yang sah. Selain itu, dia mengatakan perlu ada penetapan tersangka terlebih dulu sebelum menahan seseorang.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi dua bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," tuturnya.

Bukti-bukti tersebut, menurutnya, dapat diperoleh dari berbagai sumber. Asalkan, kata Effendi, bukti yang didapat tetap berkaitan dengan perkara yang ditangani.

"Tidak harus (diambil melalui tersangka). Namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asalkan berkaitan dengan perkara yang ditangani," ujar Effendi.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab merupakan gugatan kedua yang diajukan. Eks imam besar FPI ini sebenarnya sempat mengajukan praperadilan, tapi ditolak oleh hakim.

Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan.

Simak video 'Saksi Sebut Penangkapan Rizieq Syihab Berjalan Dramatis':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads