Mantan Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, divonis 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena membubarkan paksa demonstrasi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Husni Thamrin awalnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membubarkan paksa demonstrasi menolak Habib Rizieq Shihab di Pekanbaru. Husni Thamrin diduga terlibat saat membubarkan paksa massa demo penolak Habib Rizieq dengan merebut paksa pengeras suara.
Selain Husni, polisi juga menangkap seorang anggota eks FPI, M Nur Fajril. Husni ditangkap pada Selasa (24/11/2020), dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.
Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVID-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.
"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.
Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Simak video 'Momen Amien Rais Cs Ketemu Jokowi di Istana Bahas Kasus KM 50':
Husni Thamrin kemudian dan Fajri kemudian ditahan. Proses hukum berlanjut hingga keduanya disidang.