Ganjaran 6 Bulan Bui Eks Ketua FPI Gara-gara Bubarkan Demo Tolak HRS

Round-Up

Ganjaran 6 Bulan Bui Eks Ketua FPI Gara-gara Bubarkan Demo Tolak HRS

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 05:45 WIB
Sidang vonis Husni Thamrin (Raja Adil-detikcom)
Foto: Sidang vonis Husni Thamrin (Raja Adil-detikcom)
Pekanbaru -

Mantan Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, divonis 6 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah karena membubarkan paksa demonstrasi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Husni Thamrin awalnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membubarkan paksa demonstrasi menolak Habib Rizieq Shihab di Pekanbaru. Husni Thamrin diduga terlibat saat membubarkan paksa massa demo penolak Habib Rizieq dengan merebut paksa pengeras suara.

Selain Husni, polisi juga menangkap seorang anggota eks FPI, M Nur Fajril. Husni ditangkap pada Selasa (24/11/2020), dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).

"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVID-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.

Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Simak video 'Momen Amien Rais Cs Ketemu Jokowi di Istana Bahas Kasus KM 50':

[Gambas:Video 20detik]



Husni Thamrin kemudian dan Fajri kemudian ditahan. Proses hukum berlanjut hingga keduanya disidang.

Divonis 6 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan terhadap Husni Thamrin dan Nur Fajri. Mereka divonis bersalah usai membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Vonis keduanya dibacakan Ketua Mejelis Hakim PN Pekanbaru, Estiono di ruang sidang Soebakti hari ini. Dalam vonis itu, hakim sepakat menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Pembacaan vonis itu disaksikan istri dan anak Husni Thamrin serta orang tua M Nur Fajril. Pendukung eks FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.

"Saudara terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap Hakim Ketua, Estiono di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).

Mejelis hakim kemudian menanyakan apakah Husni Thamrin dan M Nur Fajri menerima putusan tersebut. Keduanya kompak menjawab menerima putusan mejelis.

"Saya menerima yang mulia," ucap Husni Thamrin dari kursi pesakitan.

Putusan itu sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara. Husni Thamrin kemudian meminta agar dirinya dipindah dari rutan Polresta Pekanbaru ke Lapas. Alasannya, rutan di Polresta Pekanbaru sangat sesak.

"Saya minta satu yang mulia, dipindahkan dari Mapolresta Pekanbaru karena terlalu sesak," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads