Soal Lurah di Bekasi, Polisi: Di DPRD Ngaku Pegang Bokong, di Kita Tak Ada

Soal Lurah di Bekasi, Polisi: Di DPRD Ngaku Pegang Bokong, di Kita Tak Ada

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 15:18 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto ilustrasi pelecehan. (iStock)
Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan adanya perbedaan keterangan oknum lurah di Bekasi soal dugaan pelecehan seksual. Polisi menyebut oknum Lurah RJ mengakui memegang bokong korban, tetapi di pemeriksaan kepolisian tidak ada pengakuan tersebut.

"Saya malahan nggak tahu kenapa di media ditulis (oknum Lurah RJ) di Komisi I (DPRD Kota Bekasi) dia mengaku memegang bokong. Yang jelas kita bicara sesuai hasil keterangan saja," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurizal saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).

Alfian menyebut oknum Lurah RJ sudah diperiksa polisi. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, RJ membantah soal tuduhan pelecehan seksual.

"Kalau dari kita belum ada keterangan seperti itu," katanya.

Alfian kemudian kembali menegaskan bahwa selama pemeriksaan di kepolisian, Lurah RJ tidak pernah mengakui adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban.

"Tidak ada pengakuan seperti itu. Silakan aja dengan Komisi I menyampaikan apa, tapi hasil pengakuan kita belum ada pengakuan. Ini masih penyelidikan ya," tuturnya.

Sementara itu, Alfia menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Namun sejauh ini, dari gelar perkara, belum ada keputusan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan.

"Belum ada peningkatan penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, oknum lurah RJ dilaporkan oleh perempuan ER (24) ke polisi beberapa waktu lalu. Laporan korban teregister dengan nomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Laporan korban sendiri telah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota pada Desember 2020. Sebelumnya Alfian pun telah angkat suara terkait belum adanya titik terang setelah hampir tiga bulan penyelidikan. Alfian mengatakan penanganan tiap kasus tidak bisa disamaratakan.

Dia memastikan ketika dua alat bukti telah berhasil dipenuhi kepolisian dari kasus tersebut, penindakan tegas akan segera dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Simak juga 'Razia Penginapan di Parepare, 5 Pasangan Mesum Diamankan':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads