Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa oknum lurah di Bekasi berinisial RJ atas dugaan pelecehan seksual. Bagaimana hasil pemeriksaan RJ di polisi?
"Sudah diperiksa, sudah dimintai keterangan," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizal saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).
Alfian menyebutkan pemeriksaan Lurah RJ dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam pemeriksaan itu, Lurah RJ disebut membantah telah melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pengakuan seperti itu (melakukan pelecehan seksual)," imbuhnya.
Sementara dari hasil gelar perkara belum ada peningkatan status. Polisi kini masih membutuhkan keterangan beberapa saksi.
Dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan oleh korban berinisial ER (24) ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan korban teregister dengan nomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Laporan korban sendiri telah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota pada Desember 2020. Sebelumnya, Alfian pun telah angkat suara terkait belum adanya titik terang setelah hampir tiga bulan penyelidikan, Alfian mengatakan penanganan tiap kasus tidak bisa disamaratakan.
Dia memastikan ketika dua alat bukti telah berhasil dipenuhi kepolisian dari kasus tersebut, penindakan tegas akan segera dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"Ada pembunuhan sekeluarga dalam 1x24 jam bisa ketangkap dibanding dengan penipuan Rp 1 juta, tapi si pelaku melarikan diri ke Malaysia, lebih sulit mana? Jadi tidak bisa disamakan seperti itu," terang Alfian dihubungi Jumat (5/3).
"Dalam penanganan kasus itu tidak bisa melihat dari berat, ringan, sedang kasus itu tidak bisa melihat begitu cara melihatnya. Karena tingkat kesulitan itu... ya kita dua alat bukti ini terpenuhi nggak nih, kan gitu," sambung dia.
Simak juga 'Polisi Perekam Mesum di Mobil di Gorontalo Berstatus Desersi':