Penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual oknum lurah di Bekasi berinisial RJ masih terus berlanjut. Dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani perkara tersebut.
Proses gelar perkara ini juga dilakukan untuk mengetahui apakah unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan ini terpenuhi atau tidak. Dari situ, nantinya polisi akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Dari pemeriksaan itu harus kita gelarkan ya. Jadi harus kita ketahui untuk sejauh mana dari hasil pemeriksaan ini. Nah di situ kita akan melakukan tindakan apa yang sudah dilakukan di penyelidikan. Setelah itu... bisa juga kalau itu bisa ditingkatkan atau tidak atau masih dalam penyelidikan," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizal saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara tersebut akan dilakukan pekan ini. Di sisi lain, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lurah RJ.
"Jadi kan gini.... Lurah ini akan diperiksa dalam minggu ini. Namun sebelum diperiksa harus kita gelarkan perkara dulu. Kita lihat korelasinnya apa dari yang semua sudah dimintai keterangan," terang Alfian.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 7 orang saksi. Namun sampai saat ini polisi belum memeriksa lurah RJ.
Di halaman selanjutnya, polisi menegaskan bersikap profesional
Simak juga 'Cerita Pahit Cinta Laura Jadi Korban Pelecehan Seksual':
Proses Secara Profesional
Polisi memastikan menyelidiki perkara tersebut secara profesional. Alfian juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi dalam menyelidiki dugaan pidana ini.
"Teman-teman kan bilang apakah ini ada persekongkolan untuk tidak ini... tidak bisa. Kita pertanyakan dari enam orang saksi saja dengan jawaban yang berbeda-beda saja kita bisa menganalisis, di situlah scientific akan memeriksa alat bukti pemeriksaan," ujar Alfian.
"Kita kan sudah olah TKP dan di situ kita kembangkan semua. Intinya kita dari pimpinan (ke) penyidik nggak mungkin bisa melakukan intervensi," sambung Alfian.
Sejauh ini polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah RJ. Tujuh saksi itu meliputi satu orang yang merupakan suami korban, dan enam lainnya staf dari Lurah RJ.
Olah TKP juga telah digelar oleh petugas tidak lama setelah polisi menerima laporan dari korban. Petugas memeriksa kondisi ruangan yang diduga menjadi tempat pelecehan seksual tersebut.
Untuk diketahui, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah kantor kelurahan di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada 8 Desember 2020. Korban saat itu tengah mengantarkan pesanan teh manis ke ruangan staf kelurahan.
Singkat cerita terjadilah dugaan pelecehan seksual. Namun polisi mengungkap fakta lain dari hasil olah TKP. Polisi menyebut tidak ada keterangan saksi yang mengetahui atau mendengar soal dugaan pelecehan tersebut.