Pria Bakar Rumah di Tangerang, Polisi: Pelaku Sakit Hati Diputus Pacar

Pria Bakar Rumah di Tangerang, Polisi: Pelaku Sakit Hati Diputus Pacar

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 11:25 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Tangerang -

Polisi menangkap pria berinisial AM (33) setelah melakukan aksi pembakaran rumah warga di daerah Curug, Kabupaten Tangerang. AM membakar rumah milik pacarnya karena sakit hati diputusin.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imannudin mengatakan rumah yang dibakar AM adalah rumah orang tua pacar pelaku. Iman menyebut AM sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban kandas.

"Motifnya kecewa karena diputusin sama pacarnya. Rumah yang dibakar itu adalah rumah orang tua pacarnya (pelaku)," kata Iman saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa (9/3), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah kosong di daerah Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap tujuh jam setelah kejadian berlangsung.

Selama pemeriksaan berlangsung, Agung menyebut pihaknya tidak menemukan indikasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Dia mengatakan tindakan pelaku murni didorong rasa sakit hati kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Sementara infonya ini hanya pelaku sakit hatilah karena cintanya, cemburulah. Nggak ada dia gangguan jiwa," ujar Agung.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selain itu, Agung memastikan tindakan pelaku dilakukan hanya seorang diri.

"Jadi dia ya melintas depan rumah korban lalu secara diam-diam dia melempar bahan bakar yang di kantong plastik yang dia bawa," sebut Agung.

Aksi pelaku itu terjadi pada Selasa (9/3/2021), sekitar pukul 03.00 WIB. Tindakan pelaku terekam oleh kamera CCTV di lokasi.

Pelaku AM terlihat datang seorang diri dan sempat berdiri beberapa lama di depan rumah tersebut. Kemudian, AM terlihat menyalakan api dan kemudian melemparkan bahan bakar yang dia bawa ke rumah korban hingga terbakar.

Polisi menemukan sejumlah plastik yang berisi bahan bakar yang digunakan pelaku. Sementara ini polisi pun memastikan tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.

(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads