KLHK Intensifkan Pengaturan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Jawa

KLHK Intensifkan Pengaturan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Jawa

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 10:28 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya
Menteri LHK Siti Nurbaya (Foto: KLHK)
Jakarta -

Sejak diundangkannya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan upaya intensif untuk memformulasikan pengaturan pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya di Pulau Jawa. Salah satunya melalui pertemuan dengan akademisi, praktisi, dan pakar bidang organisasi masyarakat serta media.

Penyusunan peraturan terkait dengan wilayah kawasan hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa yang akan tetap dikelola Perum Perhutani seluas kurang lebih 1,4 juta hektare dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan, kurang lebih seluas 1 juta hektare.

"Pengaturan ini sangat penting untuk menyehatkan Perum Perhutani agar dapat fokus mengembangkan bisnisnya melalui multi usaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial mampu memberikan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM yang juga sekaligus sebagai Penasihat Senior Menteri LHK San Afri Awang mengungkapkan pada wilayah Perum Perhutani terdapat zona tenurial 93.073 hektare dan zona adaptif yang tidak produktif dan terdapat konflik sosial seluas 255.290 hektare serta terdapat hutan lindung dalam tekanan sosial tinggi seluas 169.939 hektare. Sementara itu kinerja 5.600 LMDH sebagai mitra Perum Perhutani di Pulau Jawa kurang lebih hanya 4% yang sehat.

Tentang LMDH, Ketua Asosiasi LMDH M. Adib yang juga pendiri Sekolah Kader Pelestarian Sumber Daya Hutan di Purwokerto menjelaskan LMDH adalah perkumpulan masyarakat di sekitar kawasan hutan yang mempunyai badan hukum selalu diasosiasikan dengan Perum Perhutani, sehingga insentif dari pemerintah berupa bibit, pupuk, dan sarana pertanian lainnya tidak dapat disalurkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

Sebab, insentif ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas agroforestry. Pengaturan yang dapat menghilangkan dikotomi LMDH dan KTH akan menguntungkan bagi kelompok masyarakat petani hutan.

"Apapun namanya, yang penting kegiatan kelompok tani mendapatkan manfaat, misalnya dinamakan Kelompok Perhutanan Sosial dengan unit bisnisnya KUPS," ucap M. Adib.

Rancangan Peraturan Menteri LHK sebagai amanat PP Nomor 23 tahun 2021 direncanakan selesai pada awal April 2021, sehingga akan dilakukan proses-proses pembahasan dengan pakar, publik dan masyarakat umum. Ruang ini sangat penting untuk memastikan aspirasi para pihak dan masyarakat dapat tertampung sehingga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik.

Simak juga video 'KLHK: Hutan di DAS Barito Kalsel Hilang 62,8 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(fhs/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads