Perkara Dugaan Mafia Tanah di Pusat Jakarta Seret Oknum Pengacara

Round-Up

Perkara Dugaan Mafia Tanah di Pusat Jakarta Seret Oknum Pengacara

Tim - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 07:45 WIB
Oknum pengacara diduga terlibat mafia tanah ditangkap Polres Jakpus.
Foto: Oknum pengacara diduga terlibat mafia tanah ditangkap Polres Jakpus. (Rahmat Fathan/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 orang terkait kasus dugaan mafia tanah di Kemayoran. Dari 9 orang itu, salah satunya adalah seorang oknum pengacara.

Polisi mengungkap keterlibatan oknum pengacara dalam kasus tersebut. Oknum pengacara berinisial ADS itu diduga telah menggerakkan preman untuk menduduki lahan di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan adanya aksi premanisme. Warga melapor kerap diintimidasi oleh preman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bermula adanya sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku memiliki lahan tersebut. Dengan surat kuasa tersebut, penasehat hukumnya mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Polisi menerima laporan tersebut pada 3 Maret 2021. Adapun lahan yang ditempati oleh para preman itu terletak di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Di lahan itu ada permukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," ujarnya.

Libatkan Oknum Pengacara

Sembilan orang ditangkap polisi terkait kasus ini. Dari sembilan tersangka adalah seorang pengacara berinisial ADS.

Selain ADS, polisi menangkap 8 tersangka lainnya yakni AS, HK, EG, RK, MH, YB, WH, dan LR. Para pelaku ini berperan mengintimidasi warga.

"Kami juga mengamankan oknum penasehat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (Antonius Djuang) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Burhanuddin kepada wartawan di Polres Metro Jakpus, Selasa (9/3/2021).

Burhanuddin menjelaskan lokasi lahan yang hendak dikuasai para pelaku berada di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakpus. Dia berujar korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang.

"Warga sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kosan-kosan," ucapnya.

Simak juga video 'Gandeng BPN, Polda Metro Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah!':

[Gambas:Video 20detik]



Di halaman selanjutnya, pengacara menggerakkan preman untuk kuasai lahan

Gerakkan Preman

Seorang oknum pengacara berinisial ADS ditangkap Polres Jakpus atas dugaan keterlibatan dalam mafia tanah. Polisi menyebut ADS menggerakkan preman untuk mengintimidasi warga.

"Dialah yang menyuruh rekan-rekannya untuk datang dan menduduki lokasi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada wartawan di Polres Jakpus, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Burhanuddin mengatakan ADS melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan seorang pengacara.

Para tersangka melakukan intimidasi kepada warga. Mereka bahkan memaksa korban mengosongkan lahan dengan cara-cara kekerasan.

"Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tandatangani kertas surat pengosongan," katanya.

Preman Dibayar Rp 150 Ribu

Seorang preman berinisial AS mengaku mendapat perintah dari tersangka ADS. Dia mengaku dibayar Rp 150 ribu untuk menduduki lahan.

"Disuruhnya menduduki lahan tersebut. Dibayar harian. Rp 150 ribu per hari," ujar salah satu tersangka AS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Selain AS, polisi menangkap delapan tersangka lainnya, yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, dan LR. Para pelaku ini berperan mengintimidasi warga.

"Mereka juga melakukan pemagaran di lokasi yang diklaim," katanya.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menutup akses warga.

"Mereka melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan ada warga yang dipaksa untuk menandatangani secarik kertas untuk keluar dari kediamannya," paparnya.

Saat ini para pelaku ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dari para pelaku disita barang bukti 3 lembar seng, balok kayu, 1 lembar papan bertulisan 'Tanah Ini Milik IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) Dikuasakan Kepada Antonius Djuang & Rekan', serta 4 buah bantal.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads