Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hari ini akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara. Nurhadi akan divonis bersama menantunya Rezky Herbiyono.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Sidang akan dibuka pukul 16.00 WIB.
"Iya, untuk putusan pukul 16.00 WIB," kata pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, jaksa KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Nurhadi menerima suap dalam menangani perkara melalui Rezky Herbiyono. Menurut jaksa, strategi yang digunakan Nurhadi untuk menutupi perbuatannya itu dengan mendirikan perusahaan.
"Hal ini dapat terlihat dimana terdakwa 1 dan terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) menciptakan suatu struktur keuangan, dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan resmi dalam perusahaan dan struktur keuangan, akan tetapi terdakwa 1 memiliki kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan," papar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.
Jaksa menyebut Nurhadi adalah 'sang dalang' yang menerapkan pola korupsi untuk mengontrol segalanya.
"Dalam kasus ini, kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan metode block chain dimana terdakwa 1 (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai puppets master atau sang dalang dan menerapkan pola to own nothing but control everything," ungkap jaksa.
Sementara itu, tim pengacara Nurhadi dan Rezky dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan dan memulihkan nama baik Nurhadi. Mereka juga menilai tuntutan jaksa ke kliennya adalah tindakan zalim.
"Mencermati Surat Tuntutan Pidana yang diakhiri dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa I Nurhadi, dan tuntutan pidana penjara selama 11 Tahun terhadap Terdakwa II Rezky Herbiyono adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan zalim," ujar pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/3).
"Kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan Terdakwa INurhadidan Terdakwa II Rezky Herbiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan," kata Maqdir.
Simak juga video 'Cerita Saksi Diberitahu Bahwa Nurhadi 'Orang Top'':