Jaksa Ungkap Pola Korupsi Nurhadi: To Own Nothing but Control Everything

Jaksa Ungkap Pola Korupsi Nurhadi: To Own Nothing but Control Everything

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 02:01 WIB
Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor (Zunita/detikcom)
Foto: Sidang Nurhadi di Pengadilan Tipikor (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkapkan strategi korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi bersama Rezky Herbiyono sang menantu. Seperti apa?

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021). Jaksa menyebut Nurhadi adalah 'sang dalang' yang menerapkan pola korupsi untuk mengontrol segalanya.

"Dalam kasus ini, kita bisa melihat suatu pola pencucian uang dengan metode block chain dimana terdakwa 1 (Nurhadi) berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai puppets master atau sang dalang dan menerapkan pola to own nothing but control everything," ungkap jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini penerimaan suap Nurhadi itu melalui Rezky Herbiyono. Menurut jaksa, strategi yang digunakan Nurhadi untuk menutupi perbuatannya itu dengan mendirikan perusahaan.

"Hal ini dapat terlihat dimana terdakwa 1 dan terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) menciptakan suatu struktur keuangan, dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan resmi dalam perusahaan dan struktur keuangan, akan tetapi terdakwa 1 memiliki kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Ini Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Usaha Sarang Burung Walet Nurhadi Dinilai Jaksa Tak Terbukti

Sementara itu, jaksa juga turut menanggapi dalil Nurhadi dan pengacaranya yang menyebut kekayaan Nurhadi berasal dari usaha sarang burung walet. Menurut jaksa, Nurhadi tidak bisa membuktikan secara konkret keuangan usaha walet itu.

"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkrit perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981 - 2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subjektif dan spekulatif," kata jaksa.

Diketahui, Nurhadi mengaku memiliki penghasilan tambahan sejak 1981 yaitu usaha sarang burung walet. Nurhadi kala itu menjelaskan awalnya dia memiliki 10 sarang burung walet, namun akhir-akhir ini yang masih tersisa 4 lokasi yaitu di Tulung Agung, Mojokerto (2 lokasi) dan Samabi (Kediri).

Jaksa menilai Nurhadi tidak menampilkan bukti kuat terkait usaha burung walet. Selain itu, gaya hidup Nurhadj yang kerap membeli rumah mewah juga disorot jaksa.

"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai pengahsilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," jelas jaksa.

"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis, maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke Haji Sudirman sebesar Rp 17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997, dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," lanjutnya.

Kekayaan Nurhadi juga disebut jaksa tidak sesuai dengan LHKPN Nurhadi pada 2012. Sebab, 2012 Nurhadi hanya melaporkan pengeluarannya per tahun sebesar Rp600 juta.

"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," pungkas jaksa.

Dalam kasus ini, Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Halaman 2 dari 2
(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads