Kasus Km 50 Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Ini Penjelasan Komnas HAM

ADVERTISEMENT

Kasus Km 50 Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan HAM, Ini Penjelasan Komnas HAM

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 06:23 WIB
Beka Ulung Hapsara
Beka Ulung Hapsara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mendesak agar insiden Km 50 dibawa ke pengadilan HAM. Komnas HAM mengatakan kasus itu tidak bisa dibawa ke pengadilan HAM karena bukan pelanggaran HAM berat.

"Ndak bisa. Pengadilan HAM hanya akan dibentuk kalau satu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM dan disidik oleh Jaksa Agung," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) malam.

Beka menyatakan berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, peristiwa kontak tembak antara laskar FPI dan polisi itu bukanlah pelanggaran HAM berat. Hasil investigasi Komnas HAM, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.

"Kesimpulan Komnas HAM peristiwa Karawang bukan pelanggaran HAM yang berat tetapi pelanggaran HAM," jelasnya.

Komnas HAM, kata Beka menghormati pernyataan dari TP3. Namun Komnas HAM tetap berpegang teguh pada hasil investigasi yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami menghormati statement TP3, hanya kami tetap berpegang pada temuan, analisa, dan kesimpulan yang didapat selama penyelidikan intensif dan hasilnya sudah disampaikan ke presiden," katanya.

TP3 enam laskar FPI pada Selasa (9/3), bertemu Presiden Jokowi. Mereka meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.

Pertemuan itu digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. TP3 diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.

"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.

TP3 mengklaim bahwa telah memiliki bukti yang lengkap bahwa insiden Km 50 ini pelanggaran HAM berat. Bukti tersebut lengkap sekitar 90%.

"Sebagian besar, 90 persen, data sudah kami miliki," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua kepada detikcom, Selasa (9/3).

Hehamahua mengatakan saat ini TP3 tengah menyiapkan bukti-bukti tersebut. Menurutnya, data-data yang dimilikinya tinggal dalam proses finishing atau penyelesaian akhir.

"Tinggal sedikit lagi berupa pemolesan data-data yang ada," ujarnya.

Ketua Komnas HAM juga pernah menjelaskan agar Mahkamah Internasional tak dilibatkan dalam kasus Km 50 ini.

Simak penjelasannya di halaman berikutnya.

Tonton video 'Momen Amien Rais Cs Ketemu Jokowi di Istana Bahas Kasus KM 50':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT