Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum masuk pada program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Lalu bagaimana kelanjutan mengenai revisi UU ITE ini?
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengungkap alasan revisi UU ITE ini tak masuk prolegnas. Willy menyebut revisi UU ITE masih dalam proses kajian oleh pemerintah.
"(Revisi UU) ITE belum masuk karena masih dikaji oleh pemerintah," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willy menyebut surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE cukup efektif. Dia mengatakan jajaran Polri harus menjalankan surat edaran itu di lapangan.
"Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan," ujarnya.
"Kita tentu ingin polisi menjadi lebih apa, bahasanya, lebih tepat tabayun ya, melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu," sambung Willy.
Penjelasan Menkum HAM soal revisi UU ITE
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan perihal pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE. Dia mengatakan pemerintah masih melakukan public hearing UU ITE sebelum melakukan pembahasan bersama DPR.
"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Baleg DPR RI di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Yasonna menyebut UU ITE ada kaitannya dengan RUU KUHP yang juga tengah dibahas bersama DPR. Menurutnya, RUU ITE bisa saja menyusul masuk ke dalam Prolegnas.
"Ini ada kaitannya juga dengan RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam. Maka, dalam rangkaian ini, saya kira karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti Prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester, sehingga nanti kita lihat nanti perkembangan-perkembangan berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Tim kajian UU ITE terus menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak. Selasa (9/3) kemarin, Tim Kajian mengundang sejumlah aktivis dan pegiat media sosial.
"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi di antaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 13 orang, dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang," kata Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Adapun mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual pada hari ini, yakni Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.
Kemudian, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, serta sejumlah pegiat media sosial, seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahean.