Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan proses untuk mengajukan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia mengatakan pemerintah masih melakukan public hearing UU ITE sebelum melakukan pembahasan bersama DPR.
"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Baleg DPR RI di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Yasonna mengatakan ada kaitan UU ITE dengan RUU KUHP juga tengah dibahas bersama DPR. Menurutnya, RUU ITE bisa saja menyusul masuk ke dalam Prolegnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada kaitannya juga dengan RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam. Maka, dalam rangkaian ini, saya kira karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti Prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester, sehingga nanti kita lihat nanti perkembangan-perkembangan berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum dimasukkan ke daftar Prolegnas Prioritas 2021. Willy menyebut revisi UU ITE masih dalam proses kajian oleh pemerintah.
"(Revisi UU) ITE belum masuk karena masih dikaji oleh pemerintah," kata Willy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Willy mengatakan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Dia berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
"Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan," ujarnya.
"Kita tentu ingin polisi menjadi lebih, apa bahasanya, lebih tepat tabayun ya, melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu," sambung Willy.
Simak juga Video: Cari Masukan, Tim Pengkaji Akan Undang Pelapor dan Terlapor Kasus ITE