Jakarta -
Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya, Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq Syihab (HRS). Bantuan Hukum Front DPP FPI, Azis Yanuar, memberi pembelaan.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan video yang beredar viral kejadiannya adalah pada saat itu sore hari, kondisi unras (unjuk rasa) diduga sudah diminta bubar oleh kepolisian, jadi diduga tidak benar jika unras diminta bubar oleh FPI," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).
"Tidak benar jika unras diminta bubar oleh FPI, karena FPI tidak berwenang untuk membubarkan unras. Tapi malah Ketua FPI dituduh membubarkan unras sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU nomor 9/1998," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis mengatakan awalnya Ketua FPI Pekanbaru datang untuk bicara saat acara sudah selesai. Menurutnya, justru Ketua FPI Pekanbaru menjadi korban.
"Baru bicara sepatah-dua patah kata, mic direbut paksa oleh pihak yang melakukan unjuk rasa. Itu jelas merupakan perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP," kata dia.
Selain itu, menurutnya, ada anggota FPI yang ditarik paksa ke belakang kerumunan. Momen itu terjadi saat anggota FPI tersebut meminta massa untuk memberi kesempatan kepada Ketua FPI Pekanbaru bicara.
FPI menilai Ketua FPI Pekanbaru sebagai korban. Kenapa?
"Ini jelas perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, tapi malahan Ketua FPI ini yang jadi korban Pasal 335 KUHP dituduh melakukan pidana sebagaimana Pasal 335 KUHP," kata dia.
Azis mengatakan di dalam demo tersebut diduga ada pihak yang memfitnah Habib Rizieq. Menurutnya hal tersebut memicu perpecahan. Dia meminta polisi menindak pihak tersebut.
"Dalam unras tersebut jelas ada orang yang dalam orasinya di muka umum menuduh HRS sebagai tokoh radikal, ini jelas fitnah sebagaimana diancam pidana Pasal 311 (1) KUHP dan tindakan inilah yang diduga dapat memicu perpecahan, persatuan, dan kerukunan antarumat beragama dan bermasyarakat serta berbangsa dan bernegara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya, Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka atas pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq. Keduanya ditahan.
"Dua sudah ditetapkan tersangka. Sudah lakukan penahanan. Kini tersangka terus kita kembangkan keterangannya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min, Kamis (26/11).
Nandang mengatakan ada kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat pembubaran paksa demo tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Hasil pemeriksaan kedua tersangka dan saksi-saksi masih kami kembangkan. Dari tersangka dan bukti-bukti penyelidikan, ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
"Semua masih kami dalami lagi, masih penyelidikan untuk mengungkap selain kedua orang tersangka itu," sambung Nandang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini