Bubarkan Demo Tolak HRS, Eks Ketua FPI Husni Thamrin Divonis 6 Bulan Bui

Bubarkan Demo Tolak HRS, Eks Ketua FPI Husni Thamrin Divonis 6 Bulan Bui

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 14:45 WIB
Sidang vonis Husni Thamrin (Raja Adil-detikcom)
Sidang vonis Husni Thamrin (Raja Adil/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 bulan terhadap mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru Husni Thamrin dan mantan anggotanya, Nur Fajri. Mereka divonis bersalah setelah membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Vonis keduanya dibacakan ketua majelis hakim PN Pekanbaru Estiono di ruang sidang Soebakti hari ini. Dalam vonis itu, hakim sepakat menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.

Pembacaan vonis itu disaksikan istri dan anak Husni Thamrin serta orang tua M Nur Fajril. Pendukung eks FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara terdakwa Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," ucap hakim ketua Estiono di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).

Setelah membacakan putusan, mejelis hakim menanyakan apakah Husni Thamrin dan M Nur menerima putusan. Keduanya kompak menjawab menerima putusan mejelis.

ADVERTISEMENT

"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Husni Thamrin dari kursi pesakitan.

Selain menerima putusan, Husni Thamrin meminta dipindahkan tahanan dari Polresta Pekanbaru ke Lapas Kelas II. Alasannya, tahanan di Polresta Pekanbaru sangat sesak.

"Saya minta satu, Yang Mulia, dipindahkan dari Mapolresta Pekanbaru karena terlalu sesak," katanya.

Sebelumnya, Husni Thamrin dan Nur Fajri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa terkait aksi pembubaran massa yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab akhir November 2020. Dalam tuntutannya, JPU menilai Husni Thamrin dan Nur Fajri telah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.

Tonton juga Video: Polda Metro Ungkap Alasan Habib Rizieq Ditahan

[Gambas:Video 20detik]



(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads