Direktur perusahaan dump truck, BH (50), diculik sekelompok orang di indekos di Tebet, Jakarta Selatan. Penculikan ini diotaki oleh tersangka MR (34), yang merupakan owner perusahaan yang menuduh korban menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar.
"Korban dianggap oleh pelaku tak melaporkan dengan baik atau mungkin diduga menggelapkan aset dari perusahaan, kemudian muncul kejengkelan dari terduga pelaku, maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap aturan pidana," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (9/3/2021).
Meski begitu, polisi belum mendalami soal nilai aset yang diklaim pelaku telah digelapkan korban itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum sampai sana ya tapi ada cukup besar ya asetnya. Kalau tidak salah, mereka sempat menyebut hingga Rp 30 miliar, tapi sekali lagi ini keterangan belum fix, ini hanya keterangan dari terduga pelaku," tuturnya.
Korban diculik dari indekos di Tebet pada Rabu (3/3). Korban kemudian disekap di beberapa tempat, seperti Jakarta dan Bekasi.
Para pelaku tidak hanya menganiaya dan mengintimidasi korban. Mereka juga memaksa korban meminum air kencing, tapi hal itu tidak sampai dilakukan.
"Saat bertemu beberapa pelaku ini sempat dipukul oleh beberapa orang dan menurut keterangan dari korban sempat juga disuruh minum air kencing," kata Azis.
Azis menerangkan BH pun mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh para pelaku. Namun, Azis memastikan BH saat ini dalam keadaan sehat.
"Kondisi korban ada luka memar, tapi pada dasarnya masih sehat. Hanya (selama disekap dan diculik) penjagaan penuh dari rekan-rekan pelaku, luka di bagian bibir," kata Azis.
Dalam aksinya, para pelaku mempersenjatai diri dengan airsoft gun hingga senapan angin. Airsoft gun dan senapan angin itu digunakan untuk mengancam korban.
"Pistol dipakai buat mengancam korban ketika di kosan ketika di rumah," katanya.
Penculikan ini diotaki oleh tersangka MR (34), yang merupakan owner perusahaan tersebut. MR menggerakkan kaki tangannya untuk menculik korban.
Barang bukti yang disita polisi dari para pelaku antara lain 4 HP, 1 airsoft gun, 1 dompet yang berisi uang tunai kartu ATM, STNK, senapan angin, korek api berbentuk pistol, ATM, STNK, dua mobil merek Honda Freed. Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 368 tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak Video: Momen Penyergapan Para Pelaku Penculikan Pria di Tebet