Pelaku-Korban Penculikan di Tebet Owner-Direktur Perusahaan Dump Truck

Pelaku-Korban Penculikan di Tebet Owner-Direktur Perusahaan Dump Truck

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 17:47 WIB
Polisi menangkap aktor penculikan pria di Tebet
Polisi menangkap aktor penculikan pria di Tebet. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap hubungan MR (34), korban penculikan, dengan MR (34), yang merupakan otak penculikan, adalah rekan bisnis. Keduanya bekerja sama dalam sebuah perusahaan supplier dump truck.

"Tersangkanya ini pemilik perusahaan, sedangkan korban adalah direkturnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Penculikan dilatarbelakangi masalah perusahaan. Korban selaku direktur perusahaan dituding telah menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun motif dari kejadian tersebut adalah terduga pelaku MR adalah pemilik sebuah perusahaan pemodal penuh sebuah perusahaan, sedangkan korban adalah direktur dari perusahaan tersebut," imbuhnya.

"Korban dianggap oleh pelaku tak melaporkan dengan baik atau mungkin diduga menggelapkan aset dari perusahaan, kemudian muncul kejengkelan dari terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap aturan pidana," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini polisi telah menangkap 4 pelaku, termasuk MR. Tiga pelaku lainnya merupakan eksekutor.

"Ada beberapa orang pelaku, namun saat ini baru berhasil menangkap empat pelaku: Saudara MR, MT, ED, dan SS. Barang bukti 4 HP, 1airsoft gun, 1 dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, STNK, senapan angin, korek api berbentuk pistol, ATM, STNK, dua mobil merek Honda Freed," kata Azis.

Tiga pelaku lainnya yang ditangkap adalah MT (43), ED (43), dan SS (27). Azis mengatakan para pelaku awalnya membawa korban berputar-putar keliling Jakarta, Bekasi, hingga Cikarang.

Salah satu pelaku, yakni aktor intelektual MR, adalah pemilik perusahaan. MR selalu ada di setiap lokasi penyekapan, antara lain di tempat kos, kantor, dan rumah.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 368 tentang perampasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak Video: Momen Penyergapan Para Pelaku Penculikan Pria di Tebet

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads