Siswi SMP Diduga Diperkosa 6 Pria di Lombok

Siswi SMP Diduga Diperkosa 6 Pria di Lombok

Antara News - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 17:07 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustasi setop pemerkosaan. (iStock)
Mataram -

Pemerhati anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Lombok Timur. Sebab, pemerkosaan itu sudah menghancurkan masa depan korban.

Joko menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama, pidananya bisa diperberat ditambah sepertiga lagi. Jadi pidana maksimal bisa sampai 20 tahun penjara. Tapi kalau pelakunya anak-anak, maksimal hanya 10 tahun," kata Joko saat dihubungi di Mataram, Selasa (9/3/2021) seperti dilansir Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sanksi tegas bagi para pelaku, kata dia, hal terpenting lainnya adalah memberikan perhatian lebih kepada korban, khususnya terkait pemulihan kondisi psikologisnya.

Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu, para pihak terkait harus memberikan pendampingan secara terintegrasi melibatkan multipihak, seperti psikolog, dokter, orang tua, dan sekolah.

ADVERTISEMENT

"Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, sangat penting kiranya pemerintah daerah mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di tingkat daerah efektif berjalan," kata Joko, yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Enam pemuda diduga memperkosa siswi SMP kelas III di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, secara bergiliran di berugak (gazebo) di tengah sawah pada Kamis (4/3) malam. Saat kejadian, korban tak kuasa melakukan perlawanan karena para pelaku menggunakan parang.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharudin saat dimintai konfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perbuatan asusila yang menimpa salah seorang pelajar SMP. Para pelakunya diduga adalah pacar korban bersama teman-temannya.

"Kasusnya sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur," katanya.

Lihat juga Video: Remaja Putri di Sulsel Diperkosa Ayah Tiri

[Gambas:Video 20detik]



(idh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads