KPK mengamankan duit miliaran rupiah dalam penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Bahkan KPK turun menemukan duit mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu.
Awalnya KPK melakukan penggeledahan pada 1-2 Maret 2021. Ada empat lokasi yang digeledah yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar, mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Jumat, 5 Maret lalu, saat ditanya terkait temuan uang itu Nurdin membantah kalau duit yang diamankan itu terkait dengan perkara. Dia menyebut duit tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan masjid.
"Itu uang masjid. Itu uang bantuan masjid. Nanti kami jelaskan," kata Nurdin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).
Hari ini kembali ditegaskan terkait adanya mata uang asing dalam sitaan KPK. Namun Nurdin irit bicara. Apa kata Nurdin?
"Ya... ya nanti aja penyidik," singkat Nurdin saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Nurdin Abdullah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar.
(fas/eva)