Mahfud: Jika TP3 Ada Bukti Tapi Ragu Sama Polisi, Kasih ke Jaksa-Komnas HAM

Mahfud: Jika TP3 Ada Bukti Tapi Ragu Sama Polisi, Kasih ke Jaksa-Komnas HAM

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 11:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md.
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 anggota laskar FPI pengawal Habib Rizieq pagi ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menko Polhukam Mahfud Md meminta TP3 menyampaikan bukti terkait kasus ini kepada jaksa atau Komnas HAM jika ragu kepada polisi.

Mahfud mulanya berbicara soal penetapan tersangka atas enam laskar FPI tersebut bagian dari kontruksi hukum. Dia menegaskan bahwa tersangka yang meninggal otomatis perkaranya gugur.

"Cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur. Cukup selesai perkaranya gugur. Lalu siapa yang membunuh enam orang ini? Kita buka di pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika TP3 merasa memiliki bukti terkait kasus ini, Mahfud meminta bukti tersebut disampaikan dalam proses persidangan. Selain itu, dia meminta TP3 menyampaikannya ke Komnas HAM atau Kejaksaan apabila ragu dengan polisi.

"Kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan ke Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi. Atau ke kejaksaan. Sampaikan di sana," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

Namun Mahfud menilai bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM sudah cukup lengkap.

"Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap," imbuhnya.

Simak video 'Temui Jokowi, TP3 Desak Penembakan Laksar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, Komnas HAM telah merampungkan investigasi dan menyerahkan laporannya kepada Presiden Jokowi. Dalam kesimpulannya, Komnas HAM tidak menyatakan peristiwa tewasnya 6 anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat.

Mahfud menuturkan, perwakilan TP3 Marwan Batubara menegaskan keyakinan mereka bahwa peristiwa itu ialah pelanggaran HAM berat. Dia membalas bahwa status 'pelanggaran HAM berat' harus disertai bukti, bukan hanya keyakinan.

"Marwan Batubara menyampaikan mereka yakin 6 orang ini adalah warga negara Indonesia, kita juga yakin. Mereka juga orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," ungkap Mahfud.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads