Mahfud Md Bicara Ejekan soal Orang Mati Jadi Tersangka, Beri Penjelasan

Mahfud Md Bicara Ejekan soal Orang Mati Jadi Tersangka, Beri Penjelasan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 11:21 WIB
Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal adanya ejekan dari masyarakat terkait penetapan tersangka 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam peristiwa Km 50. Mahfud pun lantas menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Mahfud mengungkapkan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. Hal itu guna menyelesaikan perkara hukum dari kasus Km 50.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," tuturnya.

"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa? Nah oleh karena sekarang 6 orang yang terbunuh ini menjadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka. Karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," sambung Mahfud.

ADVERTISEMENT

Mahfud menjelaskan, seusai penetapan tersangka ke-6 laskar FPI yang tewas, baru kemudian proses penegakan hukum selanjutnya dilakukan.

"Sesudah itu, baru siapa yang membunuh 6 orang ini, yang memancing ini. Baru ketemu 3 orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu 3 orang," ungkap dia.

Setelah itu, lanjutnya, baru perkara 6 laskar FPI yang tewas tersebut dinyatakan gugur. Mahfud menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang sering umum disebut SP3, tetapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, itu cukup perkaranya gugur. Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini, kita buka di pengadilan. Nah, kita minta ke TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu," papar Mahfud.

Simak video 'Temui Jokowi, TP3 Desak Penembakan Laksar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads