Pemprov Banten Salurkan Kurang Salur DBH Pajak Secara Bertahap

Pemprov Banten Salurkan Kurang Salur DBH Pajak Secara Bertahap

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 11:11 WIB
BPKAD Serang
Foto: dok. BPKAD Serang
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Banten memastikan kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) tahun 2020 akan dicairkan bertahap di 2021. Adapun sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunakan APBD 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menyampaikan penyaluran tersebut menggunakan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021. Sementara untuk penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.

Ia menegaskan, pencairan BHPP delapan (8) Kabupaten/Kota yang tertahan di Bank Banten juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui Anggaran Tahun 2021 ini, secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan (8) Kabupaten/Kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan bulan Juli 2020 sebesar Rp 216.738.570.661,00, sisanya untuk kurang salur BHPP bulan Agustus sampai dengan Desember akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow," ungkap Rina dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Rina mengungkapkan pada perubahan APBD 2020, telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 5,78 triliun dari target pendapatan pajak. Adapun ia menyebutkan, seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar Rp 2,3 triliun, akan tetapi karena kemampuan keuangan daerah terbatas maka Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp 1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100%.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota perihal ini. Serta menginformasikan bahwa mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, namun bertahap.

Diketahui, pada tahun lalu, Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua (2) tantangan besar. Yaitu pandemi COVID-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten.

"Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan COVID-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi COVID-19," terangnya.

"Kemudian atas instruksi Pemerintah Pusat melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali, menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT)," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rina menyampaikan sebagai upaya mengatasi tertahannya dana RKUD di Bank Banten, dana tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp 1.551.000.000.000. Ia mengungkap keputusan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak serta atas perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota," katanya.

Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjutnya, telah disampaikan, dicantumkan, dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten.

"Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran BHPP tercantum dalam amanat sejumlah peraturan, yaitu:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

4. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah

5. Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten

6. Pergub Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Simak juga 'KKP Tanam Mangrove Seluas 168 Hektare di Banten':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads