Lagi-lagi KPK ternyata sudah memulai suatu penyidikan perkara dugaan korupsi tanpa mengumumkan ke publik lebih dulu siapa tersangkanya. Kali ini dugaan korupsi terkait pembelian lahan di wilayah DKI Jakarta.
Dari dokumen resmi KPK yang didapat detikcom tercantum lahan yang dimaksud berada di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Proses pengadaannya disebut dalam dokumen itu pada tahun 2019.
Lantas apa saja yang sejauh ini diketahui perihal kasus itu? Berikut ulasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dirut Sarana Jaya Tersangka
Dari dokumen resmi KPK itu diketahui nama-nama sebagai tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Diketahui nama Dirut PD Sarana Jaya yaitu Yoory Corneles Pinontoan.
2. Terkait Pembelian Lahan di Pondok Ranggon
Perkara ini terkait dengan pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Proses pengadaannya disebut dalam dokumen itu pada tahun 2019.
Dicek langsung oleh detikcom lokasi itu masih berupa lahan kosong yang ditumbuhi pohon pisang, pohon rambutan, pohon mangga, dan pohon kelapa. Ada pula bagian lahan yang berupa lapangan voli.
Ketua RT 5 RW 5 Pondok Ranggon, Teriyono, mengatakan luas lahan tersebut sekitar 4,1 hektare. Menurut Teriyono, sekitar 3 hektare lebih lahan itu masuk wilayah Pondok Ranggon, sedangkan sisanya termasuk wilayah Munjul. Setahu Teriyono, lahan itu dimiliki suatu yayasan yang masih dalam tahap peningkatan sertifikat.
"Untuk status setahu saya untuk saat ini statusnya sih masih milik Carolus karena suratnya itu sedang diproses untuk peningkatan sertifikat dan memang mau dijual. Kalau kata notarisnya sih bahasanya memang mau dijual untuk membangun panti jompo di Yogyakarta hasil penjualan ini, makanya sekarang sedang ditingkatkan sertifikat," ucap Teriyono saat ditemui, Senin (8/3/2021).
3. Anies Copot Yoory Pinontoan
Berkaitan dengan status tersangka, Yoory pun dicopot dari jabatannya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory melalui Kepgub Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Riyadi menjelaskan pencopotan Yoory sebagai dirut berlaku sejak Jumat (5/3/2021) lalu. Sementara ini, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya. Penunjukan ini berlaku selama tiga bulan.
Simak video 'Dirut Sarana Jaya Tersangka: Dicopot Anies dan Penampakan Lahannya':