Dirut PD Sarana Jaya DKI Tersangka, PDIP Duga Terkait Rumah DP Nol Rupiah

Dirut PD Sarana Jaya DKI Tersangka, PDIP Duga Terkait Rumah DP Nol Rupiah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 15:10 WIB
Gembong Warsono
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontonan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan. PDIP DKI Jakarta menduga pengadaan lahan ini berkaitan dengan program rumah DP nol rupiah.

"Ya untuk program DP 0 rupiah, mungkin," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Meskipun begitu, Gembong belum mengetahui lokasi persis pengadaan lahan yang dimaksud. Namun, politikus PDIP ini menyatakan sejak awal program DP nol rupiah sebagai program bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan begini bahwa program DP 0 rupiah ini bukan kebijakan tunggal karena itu menyangkut kebijakan lainnya, juga salah satunya kebijakan perbankan bagaimana. Kan mesti ada sinkronisasi antara kebijakan Pemprov DKI yang dikomando Pak Anies Baswedan dengan kebijakan yang menyangkut perbankannya bagaimana kan begitu. Karena DP 0 rupiah ini program yang menurut saya bukan tidak mungkin dilakukan, tapi sulit dilakukan," tegasnya.

Di sisi lain, Gembong mengaku tak tahu-menahu adanya dugaan korupsi di program tersebut. Ia meminta ke depan Pemprov DKI tetap memastikan program yang dijalankan PD Sarana Jaya tetap berjalan baik.

ADVERTISEMENT

"Tentunya siapa yang berbuat siapa yang bertanggung jawab, prinsip seperti itu, tetapi yang paling penting bagi kita sekarang jangan sampai program-program Sarana Jaya yang notabene banyak mendapatkan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta terganggu karena dirutnya sudah jadi tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Hal ini menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

Riyadi menjelaskan, pencopotan Yoory sebagai dirut berlaku sejak Jumat (5/3) lalu. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kasus yang menjerat Yoory sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas, yaitu Yoory Corneles, sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Tonton juga Video: PN Jaksel Gelar Praperadilan Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Era Ahok

[Gambas:Video 20detik]



(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads